Dituduh Penipu hingga Pengguna Narkoba, Mantan Pemain Persib dan Timnas Indonesia Erik Setiawan Resmi Laporkan Mantan Istri ke Polresta Bandung

BANDUNG, Infokeadilan.com – Eks pemain  Persib Bandung di era kepelatihan Indra Tohir, Juan Paes, dan Arkhan Iuri, dan mantan pemain Timnas Indonesia Erik Setiawan, mengambil langkah hukum tegas atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Dan dengan didampingi kuasa hukumnya dari LBH PKR Bandung Erik resmi melaporkan mantan istrinya ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung pada Jumat (18/9/2026).

​Laporan tersebut diterima oleh pihak Kepolisian Sat Reskrim Polresta Bandung dengan Surat Tanda Bukti Pengaduan Nomor: STBP/609/IX/2026/RESKRIM/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR.

​Langkah hukum ini ditempuh Erik menyusul beredarnya tuduhan serius di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Dalam unggahan yang beredar, mantan penggawa Pangeran Biru tersebut disudutkan dengan tuduhan sebagai penipu, pemabuk, hingga pengguna narkoba.

​”Saat ini saya resmi membuat laporan ke Polresta Bandung atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Selain proses hukum pidana ini, dalam waktu dekat saya juga akan mengajukan gugatan cerai secara resmi ke Pengadilan Agama Bandung,” ujar Erik Setiawan saat ditemui usai menyampaikan laporannya di Polresta Bandung, Jum’at malam.

​Erik mengungkapkan, fitnah dan narasi negatif yang disebarkan melalui media sosial tersebut berdampak sangat fatal terhadap reputasi personal serta karier profesionalnya.

Akibat narasi tak berdasar tersebut, kerugian materiil maupun immaterial tak terhindarkan, termasuk hilangnya kepercayaan dari sponsor serta pihak manajemen team sepak bola dan sekolah sepak bola (SSB)

​”Dampak dari pencemaran nama baik ini sangat besar. Saya kehilangan kepercayaan dari sponsor dan tim. Tuduhan yang dialamatkan kepada saya seperti penipu, pemabuk, dan pengguna narkoba adalah fitnah keji yang sangat merusak integritas dan nama baik saya,” tegasnya.

​Tindakan penyebaran tuduhan dan fitnah melalui platform digital tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan/pencemaran nama baik di ruang siber.

​Melalui pelaporan resmi ini, Erik berharap pihak kepolisian dapat memproses perkara ini secara transparan, adil, dan tuntas guna memulihkan nama baiknya di mata publik serta memproses hukum pihak terlaporkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.**

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI