KARAWANG, Infokeadilan.com – Aktivitas pengerukan dan penggalian tanah yang diduga kuat belum mengantongi perizinan resmi kembali beroperasi di kawasan lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, Dusun Ciselang, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Lokasi pengerukan tanah tersebut membentang dan mengarah ke wilayah Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek.
Padahal sebelumnya, kegiatan serupa telah ditindak tegas melalui penghentian operasional dan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang.
Kepala Desa Cikampek Utara, Umar, mengonfirmasi kembali beroperasinya aktivitas tersebut saat ditemui di Kantor Desa Cikampek Utara, Senin (21/9/2026). Ia menegaskan, pemerintah desa mengambil sikap tegas atas maraknya kembali pengerukan di wilayahnya.
“Pemerintah desa pada prinsipnya tidak ingin aktivitas yang belum jelas legalitas dan perizinannya kembali berjalan. Kami harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan serta kepentingan masyarakat,” ujar Umar.
Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi, aktivitas pengerukan secara masif telah mengubah rona fisik bantaran Sungai Citarum. Bidang tanah yang semula berfungsi sebagai benteng alami pembatas aliran sungai dan permukiman warga mulai terkikis akibat galian alat berat.
Perubahan struktur bentang alam ini memicu kekhawatiran mendalam. Tanpa kajian teknis dan prosedur perlindungan lingkungan yang matang, potensi ancaman kelestarian ekosistem dan stabilitas lingkungan di kawasan sekitar kian meningkat.
Selain dampak ekologis, tingginya lalu lintas armada angkutan material tanah turut memicu keresahan warga.
Kendaraan-kendaraan bertonase berat tersebut saban hari melintasi akses jalan pemukiman dan jembatan yang menjadi jalur vital warga setempat.
Umar menjelaskan, mobilitas kendaraan berat yang intensif berisiko melampaui kapasitas daya dukung konstruksi jalan dan jembatan desa.
“Kami juga mempertimbangkan kondisi jalan dan jembatan. Kalau kendaraan berat melintas terus-menerus, tentu harus dilihat kemampuan konstruksi dan daya dukung jalannya. Jangan sampai aktivitas tersebut justru menimbulkan kerusakan dan masyarakat yang akhirnya dirugikan,” tutur Umar.
Ia menekankan, pemerintah desa bertanggung jawab memastikan infrastruktur umum tidak rusak akibat aktivitas komersial yang merugikan publik. Terlebih, jembatan dan jalan tersebut merupakan urat nadi mobilitas harian warga.
Kerusakan pada sarana umum ini dipastikan akan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus membebankan masalah baru terkait biaya pemeliharaan.
Pemdes dan Kecamatan Layangkan Surat Penolakan Resmi
Menyikapi eskalasi masalah tersebut, Pemerintah Kecamatan Kotabaru bersama Pemerintah Desa Cikampek Utara secara resmi melayangkan surat penolakan tertulis yang ditujukan kepada saudara Asep Karya atau yang akrab disapa Buluk, pada Senin (21/9/2026).
Penyampaian surat penolakan ini merupakan ketegasan otoritas lokal agar seluruh aktivitas pengerukan dihentikan total hingga aspek legalitas, kelengkapan izin, batas wilayah operasional, serta Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan keandalan infrastruktur dapat dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Umar menegaskan, langkah ini bukan bentuk upaya menghambat iklim usaha atau kegiatan ekonomi warga. Namun, seluruh ikhtiar ekonomi wajib tunduk pada payung hukum dan perizinan yang berlaku.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi siapa pun, yang kami lakukan adalah menyampaikan sikap pemerintah desa dan melindungi kepentingan masyarakat. Kalau memang ada kegiatan usaha, tentu harus jelas legalitasnya, perizinannya, lokasi kegiatannya, serta dampaknya terhadap lingkungan dan fasilitas umum,” tegasnya.
Pihak pemerintah desa berharap instansi berwenang khususnya pemangku kebijakan lahan PJT II dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dapat segera turun tangan bertindak tegas mengingat lokasi galian berada di atas lahan negara dan kawasan strategis bantaran sungai.
•E.B

