KARAWANG, Infokeadilan.com — Dinamika persaingan kaderisasi organisasi mahasiswa di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) berujung pada dugaan tindak kekerasan fisik. Seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berinisial HFM menjadi korban intimidasi dan penganiayaan yang melibatkan sesama mahasiswa. Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Polresta Karawang, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula pada Rabu (23/9/2026) sore, usai korban menyelesaikan kegiatan perkuliahan. HFM dihampiri oleh sekelompok mahasiswa di sebuah kantin di depan area kampus. Di lokasi tersebut, korban dikerumuni oleh sekitar sepuluh orang yang melontarkan intimidasi verbal hingga pelemparan barang. Meski korban telah berupaya membuka ruang dialog damai, tekanan emosional terhadap dirinya terus berlanjut.
Situasi bertambah buruk menjelang malam. Korban diduga dipaksa menyetujui ajakan para pelaku untuk mendatangi sebuah rumah kontrakan di kawasan Bumi Karawang Permai. Di lokasi tersebut, tindakan kekerasan fisik pun terjadi. Korban mengaku disiram air, dicekik pada bagian leher, ditampar, hingga mengalami kekerasan fisik berulang kali pada area lengan dan perut.
Tak hanya fisik, dugaan intimidasi psikologis juga dilakukan dengan memaksa korban membuat video rekaman klarifikasi di bawah ancaman agar tidak melapor ke pihak berwenang.
Korban baru diizinkan pulang pada keesokan harinya. Akibat insiden tersebut, HFM mengalami luka fisik pada leher, lengan kiri, serta trauma psikologis mendalam yang membuatnya belum dapat kembali mengikuti aktivitas akademik di kampus.
Melalui kuasa hukumnya, korban resmi melayangkan laporan ke Polresta Karawang dengan bukti tanda terima laporan bernomor: STTLB/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Pihak pelapor juga telah menjalani prosedur visum et repertum serta menyiagakan sejumlah bukti pendukung, termasuk rekaman video dan keterangan saksi kunci. Dua mahasiswa dari Fakultas Agama Islam (FAI) dilaporkan sebagai terduga pelaku utama, sementara penyidik masih mendalami peran sekitar lima mahasiswa lainnya.
Selain menempuh jalur hukum, pihak korban melayangkan permohonan resmi kepada pimpinan UNSIKA untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan di lingkungan akademik. Langkah ini diharapkan dapat mencegah timbulnya tindakan intimidasi lanjutan serta memastikan proses hukum dan aktivitas perkuliahan berjalan dengan aman.
Saat ini, Satreskrim Polresta Karawang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut tuntas keterlibatan para pihak yang dilaporkan. (***)

