KARAWANG, Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan strategis tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Karawang, Rabu (30/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sinergi intensif kedua belah pihak dinilai berhasil mengurai tantangan defisit fiskal pada awal pembahasan, hingga melahirkan formulasi anggaran yang realistis, terukur, dan responsif.
”Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada Banggar DPRD dan Tim TAPD. Kolaborasi ini berhasil merumuskan penyesuaian program dan alokasi anggaran yang sangat responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat daerah,” ujarnya.
Menindaklanjuti penetapan ini, Bupati Aep secara tegas menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera bergerak cepat melakukan penyempurnaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Pihaknya menekankan pentingnya percepatan eksekusi program pembangunan di sisa tahun anggaran 2026 agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Selain pengesahan Raperda Perubahan APBD TA 2026, Rapat Paripurna tersebut juga menetapkan dua agenda krusial lainnya, yakni Penetapan Perubahan SK DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Karawang.**

