KARAWANG, Infokeadilan.com – DPRD Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Karawang, Rabu (30/9/2026).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, memformulasikan langkah strategis dalam menjaga stabilitas anggaran serta keberlanjutan pembangunan daerah di pertengahan tahun berjalan.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menegaskan bahwa kesepakatan Perubahan APBD TA 2026 merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif demi pengawasan fungsi anggaran yang optimal.
Menurutnya, pembahasan ketat antara Banggar DPRD dan TAPD berhasil mencarikan solusi terbaik atas kondisi defisit fiskal daerah.
”Melalui proses pengkajian yang mendalam dan komprehensif, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah berhasil menyelaraskan postur anggaran agar lebih realistis dan akuntabel. Penyesuaian ini dipastikan berorientasi pada kepentingan dan prioritas kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang,” tegas H. Endang Sodikin.
Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD Karawang tidak hanya menetapkan Raperda Perubahan APBD 2026, tetapi juga menyepakati dua keputusan penting lainnya, yaitu Penetapan Perubahan Surat Keputusan (SK) DPRD mengenai Propemperda Tahun 2026 serta pembentukan Tim Penyusun Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Ketua DPRD berharap penetapan ini dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh Pemerintah Daerah melalui akselerasi program kerja SKPD di sisa tahun anggaran 2026.**

