KARAWANG, Infokeadilan.com – Peringatan Milad ke-10 Rumah Tahfidz Qur’an (RTQ) Mutiara Iman yang dirangkaikan dengan Wisuda Tahfidz Qur’an Angkatan ke-7 berlangsung di Aula Gedung Center Masjid Besar Asy-Syuhada, Jalan H. Juanda, Dusun Bakanjati, Minggu (4/10/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Milad Penuh Syukur Bersama Qur’an Raih Kemuliaan” tersebut diselenggarakan sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan institusi sekaligus momentum apresiasi bagi para santri yang telah menyelesaikan hafalan Al-Qur’an.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan penceramah, di antaranya Ketua Yayasan RTQ Mutiara Iman Karawang, Ustadzah yang inisial Siti Hindun Komala, S.Sos., I., serta Ustadzah Mukhlishoh Tanti Dasiva selaku narasumber utama.
Namun, di tengah khidmatnya syiar keagamaan tersebut, muncul dinamika terkait keterbukaan akses peliputan bagi awak media.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, seorang jurnalis yang hendak melakukan tugas jurnalistik mendapat pembatasan dari pihak panitia penerima tamu yang diwakili oleh seorang ibu berinisial I. Pihak penyelenggara menyatakan bahwa peliputan tidak diperkenankan dengan alasan kegiatan tersebut telah didokumentasikan oleh tim media internal.
Tak hanya itu, interaksi tersebut disayangkan lantaran muncul pertanyaan dari perwakilan panitia mengenai biaya peliputan. “Media harus bayar berapa ?” dan ucapan tersebut menjadi lontaran kalimat yang menimbulkan tanya terkait pemahaman prosedur teknis peliputan di ruang publik.
Kendati demikian, demi menjunjung tinggi asas keberimbangan berita (cover both sides), dan tidak bersifat sebelah pihak diperlukan konfirmasi serta klarifikasi resmi dari Ketua Panitia maupun Pengurus Yayasan RTQ Mutiara Iman guna mengurai dinamika komunikasi yang terjadi.
Secara prinsip kebebasan pers, akses peliputan terhadap kegiatan yang memiliki nilai edukasi bagi masyarakat merupakan bagian mendasar dari pemenuhan hak publik atas informasi. Walau di sisi lain, penyelenggara acara memiliki wewenang dalam mengatur tata tertib internal dan teknis dokumentasi acara.
Kejadian ini menyisakan catatan penting mengenai krusialnya transparansi aturan serta komunikasi yang profesional antara panitia penyelenggara kegiatan publik dengan insan pers.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi memberikan ruang terbuka bagi pihak Panitia Pelaksana maupun Yayasan RTQ Mutiara Iman Karawang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas peristiwa tersebut. Sementara itu, rangkaian prosesi wisuda dan peringatan milad tetap berjalan khidmat hingga akhir acara.**

