Kritik Keras Mantan GM PT Beesco Soal Lemahnya Pengawasan Perizinan DPMPTSP Karawang

KARAWANG, Infokeadilan.com — Mantan General Manager PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H., melontarkan kritik menohok atas temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang terkait tiga perusahaan yang beroperasi di eks lahan PT Beesco Indonesia.

​Pria yang akrab disapa Askun ini menilai langkah yang dilakukan DPMPTSP Karawang pada Rabu (7/10/2026) lalu bukanlah bentuk inspeksi mendadak (sidak) yang tegas, melainkan sebatas peninjauan lapangan biasa usai menerima aduan masyarakat.

​”Itu bukan sidak, melainkan hanya cek lokasi biasa. Mereka hanya berkunjung singkat. Petugas bahkan tidak mengetahui ada sekitar lima Tenaga Kerja Asing (TKA) yang kocar-kacir bersembunyi di area belakang. Akibat pengawasan yang tidak mendalam ini, perusahaan yang terbukti belum melengkapi perizinan justru terbebas dari sanksi,” ujar Askun, Kamis (8/10/2026).

​Mengenai operasional J&T Express yang izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)-nya masih dalam proses pengurusan, Askun menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya mengambil tindakan tegas berupa penghentian operasional sementara hingga seluruh dokumen perizinan terpenuhi.

​Ia lantas membandingkan ketegasan Pemkab Karawang dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat.

“Mari kita lihat langkah Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang berani menghentikan sementara proyek pembangunan data center akibat belum selesainya izin PBG dan Amdal. Orang nomor satu di Jawa Barat saja mampu memberi contoh ketegasan penegakan hukum perizinan, mengapa pejabat di Karawang justru terkesan ragu?” sentilnya.

​Sikap lebih keras disuarakan Askun terhadap PT Sirkular Karya Indonesia yang sama sekali belum bisa menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha di lokasi tersebut. Menurutnya, perusahaan tersebut sepatutnya langsung ditutup total.

​”Bagaimana tata kelola kerja pejabat DPMPTSP Karawang? Setelah kecolongan terkait aktivitas tanpa izin, mereka justru tidak mengambil tindakan penutupan saat pelanggaran itu terbukti. Pembiaran seperti ini jelas merugikan Pemkab Karawang,” tegas Askun.

​Tanggapan senada disampaikan terkait PT Patiha Logistik. Meski perusahaan tersebut mengklaim hanya menyewa gudang transit selama tiga bulan untuk distribusi barang Kementerian Pendidikan di wilayah Jawa Barat, Askun menegaskan bahwa kewajiban perizinan tidak boleh diabaikan.

​”Baik beroperasi selama satu bulan maupun tiga bulan, mereka tetap wajib mengurus izin. Kehadiran mereka di Karawang berorientasi pada keuntungan komersial, sehingga ada kewajiban pajak dan retribusi perizinan yang wajib disetorkan ke daerah,” terangnya.

​Sementara untuk PT Toppan Plasindo Lestari yang mengklaim beroperasi di lahan eks PT Plasindo Lestari dengan dokumen lengkap, Askun mendesak aparat gabungan untuk melakukan verifikasi ulang secara mendalam ke lapangan.

​”Sebagai mantan HRD PT Beesco Indonesia, saya paham betul seluk-beluk dan tata letak kawasan seluas 16 hektar tersebut. Saya meminta tim gabungan menggelar sidak komprehensif, bukan sekadar kunjungan formalitas. Seluruh perusahaan yang belum melengkapi perizinan harus ditindak tegas dan dihentikan operasinya,” pungkas Askun.**

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI