KARAWANG, Infokeadilan.com — Proyek pelebaran jalan poros desa di Dusun Cilempuk RT 008/RW 003, Desa Purwamekar, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, menuai keluhan dari masyarakat dan pengguna jalan. Teknis pengerjaan penggalian di kedua sisi jalan yang dilakukan secara bersamaan dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Pasalnya, kendaraan roda empat tidak bisa melintas berpapasan sehingga menimbulkan kemacetan.
Meski pada dasarnya masyarakat mendukung penuh pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut, pola pengerjaan di lapangan dianggap kurang memperhitungkan kondisi medan jalan yang sejak awal sudah sempit. Akibat penggalian paralel di bahu kiri dan kanan jalan, ruang melintas kendaraan menjadi sangat terbatas.
Kondisi ini paling krusial dirasakan oleh pengemudi roda empat. Saat dua kendaraan dari arah berlawanan berpapasan, pengemudi kerap kesulitan mencari celah aman untuk bermanuver karena di samping bahu jalan terdapat lubang galian yang cukup dalam.
”Kami sangat mendukung proyek pelebaran jalan ini. Yang kami persoalkan bukan pembangunannya, melainkan teknis pengerjaannya. Mengapa sisi kiri dan kanan harus digali secara bersamaan padahal jalannya sudah sempit? Kami berharap Dinas PUPR turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi ini,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (8/10/2026).

Warga mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Langkah ini penting guna mengevaluasi metode pengerjaan serta kinerja pengawas proyek di lapangan.
Masyarakat menyarankan agar pelaksana proyek menerapkan sistem pengerjaan bertahap menyelesaikan satu sisi bahu jalan terlebih dahulu sebelum beralih ke sisi lainnya sehingga lalu lintas tetap mengalir dengan aman.
”Kalau dikerjakan bertahap, setidaknya masih ada ruang bagi kendaraan untuk melintas tanpa harus saling membahayakan. Pemerintah dan kontraktor hendaknya tidak hanya mengejar progres fisik, tetapi juga memprioritaskan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas,” tambah warga lainnya.
Berdasarkan papan informasi di lokasi kegiatan, proyek Pelebaran Jalan Poros Desa ini dilaksanakan oleh CV Areta Jaya Mandiri dengan nilai kontrak Rp188.920.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang TA 2026. Proyek ini berjalan berdasarkan Surat Kontrak Nomor 027.2/255/JLN/2026 terhitung sejak 2 September 2026 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.
Warga berharap masukan ini segera mendapat respons cepat dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang demi menjamin keselamatan dan kenyamanan publik selama masa konstruksi berlangsung.**

