KARAWANG, Infokeadilan.com – Gelombang keluhan masyarakat pengguna jalan dan pemilik toko di kawasan bisnis Jalan Tuparev terkait kondisi jalan berdebu, tidak rata, serta tidak nyaman dilintasi mendapat sorotan tajam. Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, S.H., M.H., mendesak Bupati Karawang untuk peka terhadap aspirasi warga dan segera mengambil tindakan tegas: membongkar paving block di Jalan Tuparev serta mengembalikan fungsinya ke jalan beraspal.
Pria yang akrab disapa Askun ini menilai penataan kawasan commercial Jalan Tuparev menggunakan paving block kurang tepat sasaran secara teknis. Kawasan pusat pertokoan tersebut merupakan lintasan utama aktivitas bongkar muat kendaraan bertonase sedang hingga berat yang membutuhkan ketahanan permukaan jalan tinggi.
”Aktivitas ekonomi di Tuparev melibatkan kendaraan dengan beban muat tinggi. Material paving block tidak akan sanggup menahan daya tekan kendaraan bertonase secara berulang, sehingga percepatan kerusakan jalan menjadi hal yang pasti terjadi,” tegas Askun, Rabu (14/10/2026).
Askun memberikan catatan obyektif terkait penataan tersebut. Menurutnya, penerapan paving block di area pedestrian kuliner seperti segmen depan Eng Siu Tong sudah tepat dan layak dipertahankan. Namun, untuk jalur utama lalu lintas kendaraan pasca-lintasan rel kereta api menuju kawasan Alun-Alun, intervensi yang paling rasional adalah pengaspalan ulang.
Askun juga menyoroti aspek teknis drainase dan kontur tanah yang dinilainya kurang tepat untuk skema paving block.
”Gagasan penataan estetika kota tentu baik, namun harus selaras dengan karakter lokasi dan kontur tanah yang rawan genangan. Di bawah lapisan paving block tersebut masih terdapat struktur aspal lama, sehingga tidak akan memaksimalkan penyerapan air secara alami. Jika dipaksakan, persoalan banjir tetap ada, ditambah problem baru berupa debu dan jalanan yang tidak rata (geradak-geruduk),” ujarnya.
Penggunaan anggaran dalam proyek ini turut mendapat perhatian kritis. Pengalokasian dana dari skema Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan hingga alokasi APBD Kabupaten Karawang senilai miliaran rupiah dinilai berpotensi menjadi ajang pemborosan anggaran berkepanjangan apabila perbaikan dilakukan berulang kali tanpa menyelesaikan akar masalah.
”Jangan sampai APBD dan dana CSR habis hanya untuk siklus perbaikan tanpa akhir di lokasi yang sama. Keputusan realistis saat ini adalah membongkar paving block tersebut, mengembalikan jalan ke material aspal berkualitas, dan mempercantiknya dengan marka jalan yang representatif,” tambah Askun.
Di sisi lain, Askun menekankan bahwa langkah korektif ini sangat penting demi menjaga iklim kepemimpinan dan reputasi pembangunan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Berbagai rekam jejak pembangunan infrastruktur strategis seperti perbaikan jalur Cikalong–Cilamaya, Gempol–Johar, akses Tol Karawang Barat dan Timur, hingga penataan RTH dan fasilitas publik lainnya jangan sampai terdegradasi oleh isu tunggal yang memicu resistensi publik di media sosial.
”Kritik dan narasi satir masyarakat di media sosial saat ini harus disikapi secara bijak sebagai alarm responsivitas pemerintah daerah. Ini bukan soal gagasan yang buruk, melainkan ketidaksesuaian rekayasa material dengan fungsi kawasan. Kami berharap Pak Bupati dapat segera mendengarkan jeritan masyarakat serta pemilik usaha, demi kenyamanan bersama dan menjaga marwah capaian pembangunan Karawang,” pungkasnya.**

