Sikapi Proyek Jalan Cilampayan – Pasirtanjung Rp 2,4 Miliar, Team COD Sniper Desak Pengawasan dan Transparansi

BEKASI, Infokeadilan.com — Merespons hak jawab dan klarifikasi yang disampaikan oleh salah satu media online terkait pemberitaan sebelumnya, Ozos dari Team COD Sniper kembali memberikan tanggapan. Ia menyatakan bahwa kritik yang dilayangkan terhadap proyek peningkatan Jalan Cilampayan–Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, murni didasarkan pada hasil investigasi di lapangan serta riil kontrol sosial demi akuntabilitas pembangunan di Bekasi yang lebih baik.

​Menurutnya, setiap penggunaan uang negara baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas. Keterbukaan ini mencakup kejelasan nilai anggaran, spesifikasi teknis, hingga pengawasan yang ketat selama proyek berjalan.

​Prinsip transparansi tersebut telah dijamin secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 3 huruf b dan d, keterbukaan informasi bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, dan akuntabel, serta memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengawasan badan publik. Terlebih proyek yang menggunakan anggaran cukup fantastis ini.

Selain itu, terkait kewajiban penggunaan APD bagi para pekerja serta kewajiban pemasangan papan nama proyek sebelum pekerjaan dimulai harus dijalankan, hal tersebut diatur secara imperatif dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta diperkuat dalam prinsip keterbukaan pengadaan barang dan jasa publik.

“Kalau pekerjaan memang sudah sesuai aturan, silakan buktikan dengan data dan fakta. Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana pekerjaan dilaksanakan dan bagaimana pengawasannya berjalan, semua kan sudah ada aturannya,” ujar Ozos, Rabu (28/10/2026).

Ia juga menyayangkan adanya dugaan kelalaian di mana papan informasi proyek diduga baru dipasang setelah menuai sorotan publik.

​“Dan perihal papan informasi proyek itu seharusnya dipasang sebelum pekerjaan dimulai, bukan setelah ramai baru dipasang, karena memang sebelumnya saat melakukan kroscek dilapangan kami tidak menemukan adanya papan informasi proyek,” tegasnya menambahkan.

​Ia menilai, klarifikasi sepihak melalui pernyataan tertulis saja belum cukup untuk menjawab keresahan dan pertanyaan publik. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung di lokasi guna memastikan fisik pekerjaan sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.

​Ozos mendesak dinas teknis terkait, pengawas lapangan, konsultan pengawas, hingga pejabat pembuat kebijakan untuk turun langsung ke lokasi guna memberikan penjelasan terbuka. Seluruh komponen informasi, mulai dari nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, jangka waktu, hingga spesifikasi teknis, harus disampaikan secara transparan sesuai koridor hukum yang berlaku.

​“Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi perdebatan. Lebih baik semua pihak turun ke lapangan, periksa pekerjaan, buka data yang diperlukan, dan berikan penjelasan kepada masyarakat. Dengan begitu, semuanya bisa dinilai berdasarkan fakta,” ungkapnya.

​Sebagai bagian dari tim investigasi LSM Sniper, Ozos menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang dijalankan lembaganya tidak pernah bertujuan untuk menghambat pembangunan daerah. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen moral agar setiap rupiah uang negara benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

​Menutup pernyataannya, ia berharap pihak dinas terkait segera merespons dengan langkah nyata berupa pemeriksaan terbuka di lokasi kegiatan.

“Pembangunan menggunakan uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika semua sudah sesuai aturan, keterbukaan dan pemeriksaan lapangan justru akan memperjelas persoalan,” pungkas Ozos.**

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI