Bapenda Karawang Hadirkan Program “November Gembira”, Berikan Diskon Pokok dan Bebas Denda PBB-P2 untuk Warga

​KARAWANG, Infokeadilan.com — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan angin segar bagi masyarakatnya. Memasuki bulan kesebelas tahun ini, Pemkab Karawang resmi meluncurkan program istimewa bertajuk “November Gembira” yang menawarkan keringanan pajak serta pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

​Program yang dinanti-nanti masyarakat ini berlangsung selama sebulan penuh, yakni mulai 1 hingga 30 November 2026, berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.585-Huk/2026.

​Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Karta Wijaya, menjelaskan bahwa program “November Gembira” dihadirkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus stimulus bagi masyarakat untuk meringankan beban kewajiban perpajakan mereka.

​”Melalui program ‘November Gembira’ ini, kami ingin memberikan kemudahan seluas-luasnya bagi masyarakat Karawang untuk melunasi kewajiban PBB-P2 mereka. Kami memahami dinamika ekonomi masyarakat, sehingga kebijakan diskon pokok pajak dan pembebasan denda ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan tunggakan dari berbagai tahun pajak,” ujar Sahali Karta Wijaya.

​Program keringanan ini mencakup berbagai rentang tahun pajak dengan besaran insentif yang variatif, mulai dari tunggakan masa lampau hingga tahun berjalan:

​Tahun Pajak 1993–2012: Keringanan pokok sebesar 80% ditambah Bebas Denda.

​Tahun Pajak 2013–2021: Keringanan pokok sebesar 30% ditambah Bebas Denda.

​Tahun Pajak 2022–2024: Keringanan pokok sebesar 20% ditambah Bebas Denda.

​Tahun Pajak 2025: Keringanan pokok sebesar 10% ditambah Bebas Denda.

​Tahun Pajak 2026: Pembebasan denda sepenuhnya.

​Lebih lanjut, Sahali menegaskan bahwa kontribusi dari sektor PBB-P2 memiliki peranan krusial dalam menopang Roda Pembangunan Kabupaten Karawang. Oleh karena itu, ia mengimbau agar warga Wargi Karawang segera mengecek status tagihan mereka sebelum masa periode program berakhir.

​”Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, oleh kita dan untuk kita kembali, guna pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Karawang. Jangan tunggu nanti, mari manfaatkan momentum ini,” tambahnya.

​Bagi masyarakat yang ingin mengetahui rincian informasi dan jumlah tagihan PBB-P2, Bapenda Karawang menyediakan akses layanan secara daring yang dapat diakses dengan mudah melalui tautan resmi https://cekpbb.karawangkab.go.id.

​Dengan adanya program “November Gembira” ini, diharapkan tingkat kesadaran serta kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Karawang semakin meningkat demi terwujudnya pembangunan daerah yang semakin maju dan berkelanjutan.**

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI