​Perkuat Tata Kelola Daerah, Urgensi Pelibatan Insan Pers dalam TP2D Kabupaten Bekasi

BEKASI, Infokeadilan.com — Wacana pelibatan tokoh pers dalam struktur Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi mengemuka sebagai gagasan strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, efektivitas kebijakan, serta ruang partisipasi publik.

​Kehadiran sosok pers yang memiliki kompetensi, rekam jejak investigatif, integritas, dan pemahaman mendalam atas realitas sosial dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan dalam memetakan hambatan pembangunan sekaligus mengartikulasikan aspirasi masyarakat kepada pemangku kebijakan.

​Gagasan ini disampaikan oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, saat berbincang dengan awak media di Cikarang, Minggu (1/11/2026).

​Doni menilai pelibatan tokoh pers dalam TP2D merupakan langkah progresif yang patut dipertimbangkan oleh Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kemaslahatan publik.

Doni Ardon menegaskan bahwa pers memegang peran vital sebagai salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, penyebar informasi, dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan.

​”Contoh jika Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang biasanya diisi oleh akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional, maka pelibatan keterwakilan insan (tokoh) pers merupakan langkah terobosan yang bisa dilakukan kepala daerah untuk memperkuat akses informasi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Doni Ardon.

​Menurut Doni, rekam jejak insan pers dalam kerja-kerja peliputan, investigasi, dan pengawasan di lapangan dapat menjadi modal berharga bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi sumbatan yang merintangi percepatan pembangunan. Pers juga ditopang oleh jaringan informasi yang mengakar hingga tingkatan masyarakat paling bawah, sehingga mampu memetakan keluhan publik, ketimpangan pelayanan, persoalan infrastruktur, hingga potensi penyimpangan secara dini.

​Meski demikian, ia menekankan bahwa pelibatan tokoh pers dalam TP2D hendaknya diarahkan untuk memperkuat keterbukaan informasi dan pengawasan APBD, bukan sekadar dijadikan instrumen pembentuk citra positif pemerintah.

​Doni mengingatkan agar mekanisme penunjukan tokoh pers dalam TP2D dijalankan secara profesional, transparan, dan terukur. Rekrutmen tidak boleh berlandaskan kedekatan personal, primordialisme kelompok, atau relasi politik pragmatis.

​”Kepala daerah harus berkoordinasi dengan organisasi pers resmi setempat untuk merekomendasikan anggotanya yang independen dan berintegritas,” tegas Doni.

​Ia mendorong pemerintah daerah menetapkan kriteria seleksi ketat yang mengedepankan rekam jejak profesional, kompetensi, integritas, serta kepatuhan pada kode etik jurnalistik. Tentu saja, seluruh proses tersebut tetap wajib diselaraskan dengan tata ruang hukum, regulasi pembentukan tim, serta fungsi organisasi TP2D itu sendiri.

​Senada dengan Doni, Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo, menilai pers memiliki posisi tawar strategis dalam menjembatani komunikasi publik dengan pemerintah daerah.

​Direktur Utama PT Internusa Media Grup tersebut menggarisbawahi bahwa tidak seluruh warga memiliki akses langsung untuk menyampaikan persoalan mereka kepada pemangku kebijakan. Dalam situasi ini, media kerap menjadi saluran utama dalam menyuarakan persoalan publik, mulai dari pelayanan umum, infrastruktur, lingkungan, hingga pendidikan dan kesehatan.

​”Saat terjadi bencana, pers menjadi sumber informasi utama bagi publik sekaligus sistem peringatan dini (early warning),” ungkap Suryo Sudharmo.

​Banyak isu krusial di tengah masyarakat yang akhirnya memperoleh penanganan cepat dari pemerintah setelah diangkat oleh media massa. Oleh sebab itu, kepekaan dan pemahaman praktis insan pers mengenai kondisi riil masyarakat dapat menjadi masukan substantif bagi perumusan kebijakan yang presisi dan tepat sasaran.

​Sementara itu, Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya sekaligus Wakil Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango, S.H., menegaskan dukungannya atas wacana ini selama ditopang oleh mekanisme yang akuntabel, objektif, dan berorientasi pada kompetensi.

​”Sudah saatnya pemerintah daerah memandang insan pers bukan sekadar pihak yang dibutuhkan ketika ada kegiatan seremonial, konferensi pers, atau publikasi keberhasilan pembangunan. Pers memiliki pengalaman, kapasitas intelektual, dan kepekaan sosial yang dapat memberikan kontribusi nyata dalam merumuskan solusi atas persoalan daerah,” tegas Paulus.

​Ia menyoroti pentingnya menyusun perencanaan pembangunan berdasarkan realitas objektif di lapangan, bukan sekadar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban di atas kertas yang terkesan ideal.

​”Jangan sampai pembangunan daerah hanya dirumuskan berdasarkan laporan administratif yang terlihat baik di atas kertas, sementara kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan yang belum terselesaikan. Pemerintah membutuhkan orang-orang yang berani menyampaikan fakta, termasuk fakta yang tidak menyenangkan bagi pengambil kebijakan,” jelasnya.

​Paulus meluruskan bahwa gagasan ini bukanlah wujud pembagian kekuasaan atau pembagian porsi jabatan politik bagi insan pers.

​”Yang kita dorong bukan pembagian kursi kekuasaan kepada organisasi pers, melainkan pengakuan terhadap kompetensi dan kontribusi tokoh pers yang memiliki kapasitas membantu pembangunan daerah. Jika ada tokoh pers yang memenuhi persyaratan, mengapa tidak dipertimbangkan? Namun, seleksinya harus terbuka, objektif, dan bebas dari praktik titip-menitip kepentingan,” lanjut Paulus.

​Ia juga menyoroti aspek etika dan potensi benturan kepentingan (conflict of interest).

Menurutnya, tokoh pers yang masuk dalam TP2D harus bersikap tegas dalam memisahkan peran profesional tim pemerintah dengan independensi jurnalistik.

​”Jangan sampai keterlibatan tokoh pers justru berubah menjadi alat legitimasi kebijakan pemerintah atau membungkam kritik media. Pers harus tetap merdeka, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik. Apabila seorang tokoh pers menerima jabatan dalam struktur pemerintahan, potensi benturan kepentingannya harus dikelola secara terbuka dan tegas,” tegas Paulus.

​Kebebasan perusahaan media dan organisasi pers dalam menjalankan fungsi investigasi dan pengawasan tetap tidak boleh tereduksi oleh keberadaan keterwakilan tersebut.

​”Jabatan dalam pemerintahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengendalikan pemberitaan, mengintervensi ruang redaksi, ataupun menjadikan media sebagai alat pembenaran kekuasaan. Independensi pers merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar,” tambahnya.

​Paulus menekankan bahwa keberadaan TP2D Kabupaten Bekasi tidak boleh sekadar formalitas pembentukan struktur tanpa indikator keberhasilan yang jelas.

​”TP2D harus mempunyai target yang terukur, jadwal kerja yang jelas, mekanisme evaluasi, dan laporan kinerja yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Jangan sampai tim percepatan pembangunan justru menjadi lembaga tambahan yang memperpanjang birokrasi dan membebani APBD tanpa hasil yang nyata,” ungkap Paulus.

​Ia berharap Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menyikapi usulan ini secara terbuka dan rasional demi mendorong percepatan pembangunan yang tidak kaku secara birokratis.

​”Jika Bupati Bekasi ingin menghadirkan perubahan nyata, maka ruang partisipasi harus dibuka bagi orang-orang yang memiliki kemampuan, keberanian, dan integritas. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik karena kritik yang konstruktif justru menjadi bagian penting dari perbaikan tata kelola pemerintahan,” paparnya.

​”Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan seberapa banyak tokoh yang dilibatkan dalam sebuah tim, tetapi seberapa besar kebijakan yang dihasilkan mampu menyelesaikan persoalan masyarakat. Pers harus tetap menjadi pengawal kepentingan rakyat, baik berada di luar maupun ketika ada tokoh berlatar belakang pers yang dipercaya memberikan kontribusi dalam pemerintahan,” pungkas Paulus Simalango.

​Tinjauan Legalitas dan Governance

​Secara yuridis, gagasan pelibatan insan pers dalam TP2D berpijak pada lanskap regulasi yang mencakup UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

​Meskipun regulasi pers dan keterbukaan informasi memberikan dasar atas kontrol sosial dan akses informasi publik, undang-undang tersebut tidak serta-merta mengamanatkan alokasi kursi khusus bagi organisasi media dalam tim bentukan pemerintah daerah.

​Oleh sebab itu, implementasi wacana ini tetap memerlukan kaji balik yang matang atas landasan hukum pembentukan TP2D, batasan kewenangan, transparansi mekanisme rekrutmen, serta mitigasi potensi konflik kepentingan. Tata kelola yang baik akan memastikan gagasan ini berdampak nyata bagi penguatan pemerintahan Kabupaten Bekasi yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.

 

•U.Supriyadi

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI