KARAWANG, Infokeadilan.com — Pelaksanaan proyek infrastruktur di bawah Flyover Cikampek, Kabupaten Karawang, tuai pertanyaan. Proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah ini diduga berjalan minim pengawasan, menyusul ditemukannya dugaan kejanggalan teknis di lapangan terkait pemasangan kanstin atau pembatas jalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat para pekerja memasang kanstin langsung di atas permukaan tanah tanpa melalui proses penggalian atau pembuatan pondasi terlebih dahulu. Praktik pemasangan yang mengabaikan prosedur standar ini memicu kekhawatiran akan rentan bergeser atau miring, Senin (2/10/2026).
Padahal, berdasarkan aturan sejatinya pemasangan kastin beton memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat guna menjamin kekuatan dan durabilitas infrastruktur. Standar teknis tersebut meliputi:
Persiapan area dan pemadatan sebelum pemasangan, jalur tanah wajib digali, diratakan, serta dipadatkan secara mekanis untuk memastikan stabilitas fondasi tanah.
Mengacu pada pembuatan alas atau pondasi aturan fundamental dalam konstruksi, melarang pemasangan kanstin langsung di atas tanah mentah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pekerja di lapangan serta diperkuat oleh papan transparansi proyek, kegiatan ini merupakan salah satu program Peningkatan Jalan Flyover Cikampek, Kecamatan Cikampek. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Cahaya Utama Empatbelas dengan nilai kontrak sebesar Rp2.760.437.671,00 melalui skema waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi, ia mengakui proses pengerjaan dilakukan tanpa adanya proses penggalian tanah.
”Iya, seadanya saja pak begini, kan tanahnya juga udah rata pak,” terangnya singkat saat ditemui di lokasi.
Terpisah, Dani Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Karawang ketika diminta keterangan terkait pekerjaan tersebut mengatakan bahwa terkait pekerjaan tersebut menyesuaikan kebutuhan.
Selain itu ia juga menyebut pemasangan kastin tersebut seharusnya menggunakan adukan agar terkunci.
“Menyesuaikan kebutuhan. Pake adukan, harusnya ngunci.” ujarnya.
Namun ketika di beri pertanyaan perihal aturan dan diminta penjelasan terkait bagaimana pemasangan kanstin yang sesuai aturan ia hanya mengucapkan terimakasih.
“Yuup…terimakasih atas masukannya..” singkatnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, mandor maupun perwakilan penyedia jasa dari CV. Cahaya Utama Empatbelas belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan dan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan spesifikasi teknis tersebut.
Redaksi Infokeadilan.com tetap memberikan dan membuka ruang proporsional bagi pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi atas temuan ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Sikap tegas dan langkah korektif dari Dinas PUPR Karawang serta konsultan pengawas sangat dinantikan publik. Evaluasi menyeluruh di lapangan mutlak dilakukan agar kualitas pembangunan kastin ini benar-benar sesuai spesifikasi teknis, menjamin keamanan pengguna jalan, serta mencegah potensi kerugian keuangan daerah.
•EB

