Lagi Terjadi ! Diduga Program PTSL Di Desa Baturaden Jadi Ajang Manfaat

KARAWANG |Infokeadilan.com – PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 yang akan terus berlangsung hingga tahun 2025 mendatang.

Terkait dengan hal itu, di ketahui saat ini beberapa wilayah di Kabupaten Karawang sedang melaksanakan program tersebut. Namun sangat di sayangkan, program tersebut justru seakan menjadi ajang pemanfaatan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab.

Seperti hal nya yang saat ini ramai di bicarakan publik terkait dugaan pungli biaya pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Baturaden Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawa Barat, Kamis (16/5/2024)

Tekuaknya dugaan praktik Pungli di program PTSL Desa Baturaden ini di dasari hasil pengakuan beberapa warga yang mengaku di pungut biaya hingga mencapai puluhan juta rupiah oleh oknum kepala Desa Baturaden berinisial (R).

Pembuatan sertifikat program PTSL di Desa Baturaden tersebut dipungut biaya hingga mencapai Rp20.000.000 tiga bidang tanah sawah.

Mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, sudah jelas di situ sudah di terangkan dalam keputusan pemerintah untuk biaya pembuatan sertifikat tanah kepemilikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) besaran biaya sudah di tentukan mulai Rp.150.000 hingga Rp.450.000, tergantung daerah atau provinsi yang ada dalam keputusan isi surat tersebut.

Inisial (T) Warga Dusun Kedongdong Desa Baturaden, dirinya mengungkapkan kekecewaanya atas tindakan oknum kepala desa Baturaden yang sudah mematok biaya pembuatan sertifikat tanah sawah melalui program PTSL hingga mencapai Rp.20.000.000 untuk 3 Bidang tanah sawah di bayar kontan kepada kepala Desa Baturaden inisial (R).

(T) juga merasa heran atas apa yang di lakukan seorang kepala Desanya, kenapa biaya untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak sama dengan masyarakat yang lain. Orang lain bikin sertifikat tanah cuma di pinta Rp. 800.000, kenapa giliran saya harus bayar Rp.20.000.000, disitu sudah jelas tidak ada keadilan atas kejadian yang dilakukan oleh Kepala Desa Baturaden itu.

Inisial (T) juga menambahkan, transaksi untuk biaya pembuatan sertifikat tanah miliknya langsung dibayar CASH kepada Kepala Desa Baturaden (R) di rumahnya sebesar Rp.20.000.000.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Baturaden inisial (R), beberapa kali Awak Media datang ke Desa untuk konfirmasi terkait Pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL hingga mencapai puluhan juta, (R) inisial Kades Baturaden tidak bisa di temui. Ada apa dengan Kades ?

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI