Masa Jabatan Kades Di Sahkan Bupati Karawang, Kades Karangsinom : Akan Tingkatkan Pelayanan Dan Pembangunan

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sebanyak 282 Kades seKabupaten Karawang telah menerima Penyerahan Surat Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa sesuai amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Penyerahan SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan tersebut di laksanakan di Plaza gedung Pemkab Karawang yang secara langsung di berikan oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E., Senin (3/6/2024)

Kepala Desa Karangsinom Nano Karno satu dari 282 Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut ketika di temui jurnalis infokeadilan.com mengatakan, dengan di tambahnya masa kerja menurutnya harus lebih bisa meningkatkan totalitas dalam menjalankan tugas secara maksimal.

“Ya pada prinsip nya tentu saja ucap syukur Alhamdulillah, berkat perjuangan temen temen Kepala Desa seluruh Indonesia, UU Desa ini bisa di rubah dan di perbarui.” Ucapnya.

“Dengan adanya perpanjang masa jabatan ini tentunya kami akan lebih berhati hati dalam menggunakan angaran yang terima oleh desa. Selain itu, untuk kinerja pemerintahan desa akan lebih ditingkatkan, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun kepada publik, yaitu di bidang pembangunan infrastruktur maupun pembangunan lainya

sehingga epek manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.” Tandasnya.

“Dan pada intinya agar tercipta masyarakat yang baldatun, toyibatun warobun gofur.” Pungkasnya.

 

•Red/Edi

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI