Duh Parah ! Proyek Pembangunan Rehabilitasi Saluran Drainase Pagadungan Diduga Lepas Dari Pengawasan Dinas

KARAWANG |Infokeadilan.com – Guna mendongkrak roda perekonomian masyarakat dan pembangunan infrastruktur lainnya agar lebih optimal di setiap wilayah, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas PUPR terus mengupayakan dan memaksimalkan pembenahan di segala bidang.

Salah satunya pembangunan proyek rehabilitasi saluran drainase Pagadungan tepatnya di wilayah RT 02/06 Dusun V Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang (P48301522)

Diketahui proyek rehabilitasi saluran drainase Pagadungan tersebut di kerjakan oleh CV Bintang Barat Perkasa. Nomor SPK : 027.01/06.2.01.0020.81/KPA-SDA/PUPR/2024, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang TA 2024 dengan harga borongan sebesar Rp. 189.562.000, dan volume Panjang : 294,00 M dan Tinggi : 1,00 M, selama 60 hari kalender masa pengerjaan di duga telah menyalahi aturan dan lepas dari pengawasan dinas terkait.

Foto : Papan plang informasi proyek rehabilitasi saluran drainase Pagadungan

Hasil pantauan media ini di lokasi di temukan adanya kejanggalan. Pasalnya, tinggi dari hasil pekerjaan penurapan tersebut terlihat tidak sesuai. Padahal jelas tertulis di papan informasi proyek untuk ukuran ketinggian 1,00 M., namun faktanya di lapangan berbeda. Diduga volume tinggi ukuran penurapan tersebut jauh dari kata maksimal, sehingga ini jelas bahwa proyek pembangunan rehabilitasi saluran drainase tersebut diduga telah menyalahi aturan yang sudah di tentukan.

Untuk melengkapi data awak media coba mengkonfirmasi salah satu pekerja yang meminta namanya tidak di sebutkan, menurutnya bahwa pekerjaan rehabilitasi saluran drainase tersebut sudah berjalan lebih dari 5 hari.

“Soal pekerjaanya mah sudah lebih dari lima hari pak. Kalau mandornya saya juga kurang hapal, soalnya jarang kesini pak, dan kebetulan saya juga belum lama ikut kerja disini. Saya mah hanya kerja sesuai yang di perintahkan.” Jawabnya kepada awak media singkat, Jum’at (7/6/2024)

Ketika di tanya tentang siapa pengawas dari proyek tersebut ia mengakui tidak tau.

“Ya kalau siapa pengawasnya mah saya ga tau pak, itu yang tau mungkin pak mandor saja.” Jelasnya.

Sampai berita ini di tayangkan pihak pelaksana atau pemborong maupun mandor di lapangan belum bisa di hubungi untuk di minta penjelasanya.

Dengan munculnya tayangan berita ini, diharapkan kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Karawang di minta untuk segera melakukan sidak dan turun langsung ke lapangan.

 

•Tim

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI