Berantas Penyebaran DBD, UPTD Puskesmas Cipayung Sisir Rumah Warga Dengan Penyemprotan Fogging

CIKARANG TIMUR |Infokeadilan.com – Puskesmas Cipayung kembali giat laksanakan pemberantasan sarang nyamuk Aedes Aegyfti dengan fogging di dua lokasi sekaligus yaitu di kampung Ciranggon RT 03/02 desa Cipayung dan di kampung Nanggewer RT 01/01 desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Sabtu (15/06/ 2024).

Kegiatan pengasapan atau fogging kali ini di pimpin langsung oleh Kepala Puskemas Cipayung Ajat Jatnika SKM yang di dampingi Ketua RT berserta aparatur Pemdes lainnya.

Pemberantasan sarang nyamuk Aedes Aegypti merupakan jenis nyamuk kosmopolitan yang dapat membawa virus Dengue penyebab penyakit demam berdarah atau DBD.

Kepala UPTD Puskesmas Cipayung Ajat Jatnika SKM, meminta agar masyarakat proaktif dalam melaporkan temuan kasus kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayahnya.

Menurutnya, pihaknya telah memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam upaya penanggulangan kasus DBD.” Ucapnya.

“Mari kita bersama sama untuk selalu melakukan pencegahan secara bersama di lingkungan sekitar dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).

Langkah ini biasa disebut dengan 3M Plus, yaitu:

Menguras tempat penampungan air

Menutup tempat-tempat penampungan air

Mendaur ulang berbagai barang yang memiliki potensi untuk dijadikan tempat berkembang biak nyamuk Aedes Aegyfti yang membawa virus DBD pada manusia.” Pungkasnya.

Sementara itu Widianingsih, S.Keb saat di temui awak media di ruang kantornya menyampaikan tentang tindakan awal yang harus di lakukan warga jika di temukan pasien yang positif terkena DBD.

“Hal yang pertama ketika ditemukan pasien positif DBD laporkanlah segera ke Puskesmas. Selanjutnya, Puskesmas akan melanjutkan penyelidikan Epidemiologi di rumah pasien.” Ungkapnya

“Jika memang ditemukan jentik jentik nyamuk pada rumah pasien dan di rumah-rumah lain dalam radius 100 meter maka akan dilakukan fogging.” Tutupnya.

 

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI