BANDUNG |Infokeadilan.com – Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Pembacaan Putusan Senin 8 Juli 2024 oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman pada Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari Tahanan Polda Jabar.
Saat Putusan dibacakan di hadiri oleh Pemohon (Pengacara Pegi Setiawan) dan dihadiri oleh Termohon Polda Jabar, dalam Putusan Praperadilan Nomor Perkara 10 / Pid. Pra / 2024 / PN Bdg, yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman adalah :
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Proses Penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomo SK / 90 / V / Res 124 / 2024 / Ditreskirum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi Hukum
3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan termohon jadi tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau Pembunuhun berencana dan atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP oleh Polda Jawa Barat Direktorat Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan Hukum
4. Menetapkankan surat tersangka No : SK / 90 / V / Res 124 / 2024 Ditreskrimum tgl 21 Mei 2024 Batal Demi Hukum
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut boleh termohon yang berkenaan Penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh termohon
6. Memerintahkan terhadap Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah Penyidikan terhadap Pemohon
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan pemohon dari Tahanan
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sediakala
9. Membebankan biaya perkara kepada Negara
Setelah putusan tersebut Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.
“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” Ucap Nurhadi usai pembacaan putusan.
•Uchok. M

