BOGOR |Infokeadilan.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Cibungbulang berhasil amankan Y (42) Pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2). Pelaku warga Desa Cibeteng Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor berhasil diamankan beserta barang bukti, Jumat, (19/7/2024)
Kompol Zulkernedi,.S.Sos,.MH menjelaskan ihwal kronologi kejadian pencurian tersebut hingga pelaku dapat di amankan pihak kepolisian Polsek Cibungbulang.
“Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Cibening Desa Cibening Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih milik Cucu Sumiati.” Ucapnya.
“Aksi pencurian tersebut diketahui oleh R. Egiy Zamaludin setelah mendapat telepon dari anaknya, R. Nudharida Laelispa, yang sedang bekerja kelompok di rumah H. Herman. Dan pelaku berhasil di sergap warga.” Jelasnya.
“Setelah menerima laporan warga sekitar segera mengamankan pelaku bersama sepeda motor hasil curiannya dan motor milik pelaku Yamaha Vega berwarna hitam. Pelapor kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Cibungbulang untuk diproses lebih lanjut.” Ungkapnya.
“Dengan kerjasama yang baik antara warga dan kepolisian, kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti,” Terang Kapolsek.
Kasus ini menjadi perhatian bersama, baik pihak kepolisian dan masayarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Kasus ini akan segera kami ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.” Pungkasnya.
•Rudolf

