Kasus Ganti Rugi Lahan Warga Dampak Penggusuran Pembangunan Rel Ganda Kereta Api Di Cimahi Terus Bergulir

CIMAHI |Infokeadilan.com  – Permasalahan penggusuran yang dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia atau DJKA terhadap 9 Warga terus bergulir. Dampak dari penggusuran yang dilakukan oleh PJKAI kepada 9 orang warga tersebut saat ini hanya menjadi 6 orang yang masih memperjuangkan hak-haknya, Kamis (25/7/2024)

Sebelumnya ada 14 orang warga yang bertahan dan tidak mau menerima ganti rugi tanah dan bangunannya yang telah ditentukan oleh KJPP Aditya Iskandar & Rekan yang ditunjuk langsung oleh Kepala BPN Kota Cimahi, namun kemudian berkurang menjadi 9 orang warga.

Di ketahui, ketika uang ganti rugi di titipkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung yang di terima oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tanggal 25 Juni 2024. Kemudian warga yang terdampak tersebut kini hanya menjadi 6 orang yang masih bertahan dalam memperjuangkan hak-haknya.

Dari ke enam orang warga tersebut kemudian datang untuk mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Cimahi. Pertemuan pertama terjadi pada tanggal 10 Juli 2024 di Gedung DPRD Kota Cimahi yang dihadiri pihak DJKA, pihak BPN, Camat, Lurah, KJPP dan 6 orang warga yang terdampak penggusuran.

Akan tetapi pada pertemuan yang di lakukan tersebut mereka tidak mampu menjelaskan dasar penentuan harga tanah dan bangunan warga, dan Pihak KJPP juga tidak mampu menjawab secara rinci pertanyaan pertanyaan dari warga.

Warga yang terkena dampak penggusuran resebut adalah warga yang bertempat tinggal di Jalan Bapa Ampi RW 03 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Bandung yang tergusur oleh pembangunan Jalur Ganda Rel Kereta Api antara Padalarang – Bandung, di perlintasan Jalur Bogor – Yogjakarta.

Adapun nilai ganti rugi tanah dan bangunan tersebut sangatlah berbeda beda, seperti :

1. Awiliena Harga Tanah permeter Rp. 7.216. 000/m2, Bangunan Rp. 623.000/m2

2. Ursulla Harga Tanah Rp.7. 143. 000/m2

3. Inka Harga Tanah Rp. 7. 216. 000/m2, Harga Bangunan Rp. 1.754.000/m2

4. Tarti Harga Tanah Rp. 3. 750. 393/m2, Harga Bangunan Rp. 1.543. 500/m2

5. Karna Harga Tanah Rp. 3. 563. 254/m2, Harga Bangunan Rp. 2. 022. 000/m2

6. Tarsimah harga Tanah Rp. 6. 786. 648/M2, Harga Bangunan Rp.  3. 032. 083/M2

Anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi Yulianawati saat di konfirmasi awak media terkait hal tersebut mengatakan, bahwa kedatangan 6 orang warga yang terdampak penggusuran tersebut adalah yang ke dua kalinya, karena tidak ada kejelasan setelah di pertemuan pertama.

“Dikarenakan tidak ada kejelasan penentuan harga tanah dan bangunan, maka 6 orang warga tersebut kembali mendatangi DPRD Kota Cimahi melakukan pertemuan yang kedua kali nya pada 24 Juli 2024, tetapi pihak DJKA dan KJPP Aditya Iskandar & Rekan tidak hadir. Saat itu yang hadir hanya

perwakilan BPN, Lurah, Camat, Ormas LMP, warga dan Kuasa Hukum warga.” Ucap Yulianawati Anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi, seusai terima audensi warga yang terkena dampak penggusuran tersebut.

Menurut Yulianawati, yang di inginkan pihaknya adalah berdialog antara pihak pelaksana proyek pembangunan rel kereta ganda tersebut dengan warga yang terkena penggusuran supaya ada win-win solution atas permasalahan ganti rugi lahan milik warga yang terdampak dari pembangunan  tersebut.

“Kami ingin melakukan pertemuan, kenapa kami ingin ada pertemuan kedua belah pihak ? Yaitu supaya terjadi win win solustion. Dalam pertemuan Minggu kemarin mereka menyatakan kesediaannya untuk berdialog lagi di kantor DPRD, bahkan bertemu di rumah warga pun mereka menyanggupinya, namun setelah kami layangkan undangan kepada mereka malahan mereka tidak hadir tanpa memberikan alasan.” Ungkapnya menjelaskan.

“Pertemuan ini harus dilakukan, supaya ada solusi terbaik, karena di lokasi pembangunan sudah banyak alat berat, dan hal tersebut ibarat telah menjadi shock terafy terhadap warga yang terdampak pembangunan Rel Ganda tersebut.” Tandasnya.

“Saya aja yang bukan warga disitu merasakan deg-degan. Kita minta ada pertemuan selanjunya agar bisa mengakomodir hak-hak warga,” Tegasnya.

Menanggapi mangkirnya DJKA dan KJPP Aditya Iskandar & Rekan dalam pertemuan di gedung DPRD Kota Cimahi tersebut, salah seorang warga mengaku sangat kecewa.

“Saya sangat kecewa atas tidak hadirnya mereka. Padahal warga ingin mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang terkait dengan penentuan harga tanah dan bangunannya serta pembebasan lahan miliknya.” Ujar Karna salah satu warga yang terkena dampak pembangunan tersebut.

Dengan tidak hadirnya DJKA dan KJPP tersebut, kami jadi punya persepsi dan pikiran negativ kemungkinan telah terjadi  kecurangan,” Sambungnya.

Senada dengan Inka salah satu warga mengungkapkan kecewaannya dalam pertemuan yang diadakan tersebut.

“Saya juga kecewa atas pertemuan hari ini, karena Pihak DJKA dan KJPP Aditya Iskandar & Rekan tidak hadir, kami bersama warga lainnya akan meminta kepada pengacara untuk menyurati Menteri Keuangan dan Kementerian ATR untuk mencabut izin Operasional KJPP Aditya Iskandar & Rekan tersebut.” Ungkapnya dengan penuh kekecewaan

Sementara itu, Tonahan Marpaung S.H. dan Partner selaku Kuasa Hukum warga dari LBH PKR BANDUNG mengungkapkan kekecewaan yang sama atas ketidak hadiran pihak DJKA dan KJPP untuk membahas persoalan ganti rugi lahan dalam penggusuran proyek Rel Ganda tersebut.

“Kami ingin mendengar penjelasan dari KJPP terkait dengan persoalan ganti rugi lahan milik warga tersebut, namun tak satupun pimpinan atau utusan yang menghadiri pertemuan ini. Dan pertemuan ini di rencanakan akan ada lagi pertemuan ke tiga pada minggu depan. Kami sudah menerima Surat Kuasa dari warga untuk melakukan Gugatan Minggu depan di Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait dengan ganti Rlrugi lahan milik warga.” Pungkasnya.

 

•U.M

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI