KARAWANG | Infokeadilan.com – Guna menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat Kabupaten Karawang dalam mengantisipasi kegiatan Pilkada Kabupaten Karawang 2024, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Basuki Rahmat memberikan himbauan dan arahan terkait beberapa hal.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengajak kepada semua Tim Sukses Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Karawang untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dalam melalukan pemasangan spanduk, banner, papan iklan,” jelasnya.
“Untuk itu kami membuat surat resmi yang ditujukan kepada semua Tim Sukses Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Karawang agar bisa memperhatikan pengumuman yang kami sampaikan,” tegasnya.
Sebagai Penyelenggara Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang akan melaksanakan Penertiban Banner, spanduk, dan papan iklan atau reklame yang melanggar izin pemasangan dan tidak tepat sasaran dalam pemasangan, baik ditiang listrik, di halte atau di pohon dengan cara dipaku.
Terkait dengan hal tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Basuki Rachmat S.E kelurakan surat edaran Nomor : 100.1.4/1519/Tibum, dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat dan surat edaran Sekertaris Daerah Kabupaten Karawang Nomor 300/7357/DLH tanggal 24 November 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum di taman taman bundaran serta berkembangnya aspirasi di masyarakat terkait adanya dampak gangguan ketertiban umum yang di sebabkan oleh maraknya poster/banner/baliho bakal calon kepala daerah di tempat yang bukan peruntukannya.
Atas dasar tersebut dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta untuk keindahan kota dengan ini di beritahukan sebagai berikut :
1. Tidak memasang, menyebarkan dan/atau menempelkan selebaran poster, banner, baliho, slogan, pamflet, kain bendera atau kain gambar, spanduk, reklame atau sejenisnya di taman atau di fasilitas umum, tempat ibadah, tempat pendidikan, taman taman bundaran, pohon sepanjang jalan, jembatan, tiang penerangan jalan, rambu lalu lintas, halte, bahu jalan (berm) trotoar dan tempat larangan lainnya yang di tetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pemasangan alat peraga sosialisasi maupun alat peraga lainnya mengikuti jadwal dan tempat yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, dan
3. Para tim sukses bakal calon kepala daerah agar segera membongkar sendiri poster, banner, baliho, slogan, pamflet, kain bendera, atau kain bergambar atau spanduk di tempat yang bukan peruntukannya.
Pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan sebagaimana di maksud di atas, maka akan di lakukan tindakan penertiban dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlalu.
“Kami harapkan semua dapat menjadi perhatian dan bisa dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” pungkasnya.
•Red

