BOGOR |infokeadilan.com – Polsek Cisarua Polres Bogor bersama perwakilan Tokoh Masyarakat, keluarga dan para saksi antar kedua belah pihak, dimana telah menerima Laporan Pengaduan dan Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, terhadap seseorang Pria Dewasa yang diduga melakukan pencurian dengan mengutil Cokelat pada dua lokasi Minimarket.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa,.S.Pd,.MH menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Kepolisian nomor 08 tahun 2021 tentang Keadilan berdasarkan Restoratif Justice.
“Awal terjadinya peristiwa tersebut hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. Pada saat anggota Aipda Aditiya dan Briptu Adilaksana sedang piket mendapatkan laporan dari petugas Piket Patroli Aiptu Willy perihal telah diamankannya 1 (satu) orang laki-laki dewasa, di minimarket Cibereum Jl Raya Taman Safari Desa Cibereum KecamatabbCisarua Bogor, atas dugaan telah melakukan pencurian penguntilan Cokelat merk silverqueen.” Ungkap Kapolsek, Kamis (1/8/2024)
“Kemudian anggota bersam tim segera melakukan pengecekan ke TKP untuk mengamankan pelaku. Setelah berhasil diamankan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Cisarua untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” Jelasnya
Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu:
11 Batang Cokelat merk Silverqueen senilai Rp. 297.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) jika di uangkan.” Jelasnya.
Akan tetapi setelah di mediasikan perkara tindakan yang dilakukan pelaku tersebut diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, dengan mengembalikan 27 (Dua Puluh Tujuh) batang cokelat kepada pemilik serta memberikan uang kompensasi, dan perjanjian untuk tidak melakukan atau mengulangi perbuatan tersebut.
Dalam hal kejadian tersebut, pihak kedua minimarket berniat mencabut laporan dan memaafkan tindakan yang dilakukan pelaku dengan memberikan persyaratan kepada pelaku yaitu dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan tersebut di kemudian hari dengan hal yang sama.
Pihak Kepolisian melakukan pendataan terkait pelaksanaan mediasi antar kedua belah pihak yaitu pihak pelaku dan pihak minimarket serta para saksi saksi.
Nama : DENI
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Pasir Buncir Caringin
Kabupaten Bogor
Nama : ADITYA
Umur : 28 tahun
Pekerjaan : Pegawai minimarket
Cibeureum
Alamat : Cilember Cisarua
Kabupaten Bogor
Sampai berita ini ditayangkan kedua belah pihak telah membuat pernyataan di atas materai yang disaksikan oleh para saksi untuk pencabutan laporan polisi terkait hal tersebut diatas dan menganggap kejadian ini hanya satu kekhilafan yang dilakukan, dan pelaku tidak akan mengulang perbuatan nya kembali, begitu juga pihak minimarket telah memaafkan atas perbuatannya.
•Rudolf

