BEKASI |Infokeadilan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di berbagai wilayah yang diawali dengan pendaftaran pasangan Calon Kepala Daerah pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Kemudian selanjutnya KPU melakukan penelitian terhadap persyaratan pasangan calon hingga menetapkan pasangan calon.
Menurut Gunawan atau yang sering di sapa Mbah Goen Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, berbicara tentang kontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah pasti tak akan lepas dari besaran jumlah dana yang di keluarkan.
“Berbicara kontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah tentunya tidak akan terlepas dari besaran dana yang di keluarkan, seperti ketika kampanye. Itu sudah tentu jumlahnya fantastis, bisa jadi hingga ratusan miliar rupiah. Dana pilkada sebesar itu tidak akan mampu ditanggung oleh calon Kepala Daerah sendirian, bisa berasal dari bantuan pendanaan pihak luar yang punya niat-niat terselubung, bisa juga berasal dari pejabat birokrasi atau pimpinan perusahaan plat merah demi mengamankan posisi dan kepentingannya.” Ungkap Mbah Goen kepada media infokeadilan.com pada Selasa (3/9/2024)
“Pendanaan dari luar inilah yang nantinya akan menciptakan benturan kepentingan, ketika calon yang di danai masuk di pemerintahan. Ujung-ujungnya akan terjadi tindak pidana korupsi demi memenuhi tuntutan tersebut.” Tambahnya.
“Ini yang harus diwaspadai oleh social society agar kepala daerah terpilih betul betul mutlak kemenangan rakyat bukan kemenangan bandar bandar tertentu.” Tegas Ketum LSM Sniper ini.
“Untuk mengantisipasi adanya bantuan dana kampanye terselubung yang dilakukan oleh oknum pejabat birokrat atau oknum pimpinan perusahaan plat merah di kabupaten bekasi,
Pj Bupati Bekasi dalam hal ini harus betul betul memonitoring atau melototin tindak tanduk dan gerak gerik para kepala SKPD dan para pejabat perusahan plat merah di Kabupaten Bekasi menjelang perhelatan Pilkada 2024 ini.” Pungkasnya menegaskan.
•Wan

