Parah, Proyek Pemagaran Gedung Kantor Kecamatan Kutawaluya Diduga Tidak Sesuai Spek Dan RAB

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pekerjaan proyek pembangunan pemagaran gedung kantor kecamatan kutawaluya yang dikerjakan oleh pihak pelaksana CV Bumi Johar yang bersumber dari APBD Tahun 2024 sebesar Rp189.241.000 diduga tidak sesuai spek dan RAB.

Pasalnya, saat pantauan dilokasi proyek pembangunan pemagaran gedung kantor kecamatan kutawaluya terlihat pemasangan kerangka besi sloof cor’an tumpang tindih diatas bangunan pondasi lama yang sudah rapuh.

Selain itu, setiap titik pemasangan kerangka tiang besi cor bawahannya tidak menggunakan besi cakar ayam. Diduga proyek tersebut tidak sesuai dengan Spek dan RAB.

Dilokasi, pekerja yang namanya tidak mau disebutkan saat dimintai keterangan mengatakan terkait tiang cor’an bawahnya emang tidak pakai besi cakar ayam dan bangunan pondasi lama tidak akan dibongkar lagi karena itu tidak ada di RAB nya, kecuali bangunan pondasi lama yang habis dibongkar baru dirapihkan lagi.

Lalu saat disinggung bangunan sloof yang lama di sebelah kanan dibongkar atau tidak, “kalau bangunan itu tidak dibongkar malahan akan disambungkan dengan bangunan sloof cor’an baru. Dan lebih jelasnya tanyain aja ke mandor, saya mah cuma suruh kerja dan perintah mandor harus gitu ya turutin aja pak. Ucapnya kepada awak media, Senin (30/09/2024)

Sementara neman, selaku warga sekitar saat dimintai keterangan mengungkapkan kalau terkait bangunan tersebut seharusnya tiang besi cor dibawahnya harus pakai besi cakar ayam, agar supaya untuk menopang kekuatan bangunan tersebut.

“Tapi faktanya cuma pakai tiang besi cor saja tanpa menggunakan besi cakar ayam, apalagi pemasangan besi sloof cor’an pondasi hanya dipasang diatas pondasi bangunan lama yang sudah rapuh. Dikhawatirkan bangunan tersebut tidak kuat tahan lama dan cepat ambruk.

Sampai berita ini diterbitkan pihak pemborong atau rekanan dan pihak pengawas dinas PUPR Karawang belum dapat ditemui dan dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait proyek tersebut.

 

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI