KARAWANG |Infokeadilan.com – Menanggapi munculnya pemberitaan terkait pelaporan pelanggaran Pilkada Kabupaten Karawang dari mulai dugaan netralitas ASN, keterlibatan para Kepala Desa hingga dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPUD Kabupaten Karawang. Dengan adanya pelanggaran pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa kinerja dan tindakan preventif Bawaslu Kabupaten Karawang diduga lemah.
Ketua Relawan Kopi Hitam, Ahmad Saepudin Jarkasih mengatakan, bahwa Bawaslu harus tegas dan harus bekerja berdasarkan peraturan perundang undangan dan etik.
“Masyarakat akan menilai kinerja Bawaslu Kabupaten Karawang terkait ini, jangan sampai hasil pleno Bawaslu terkait penanganan laporan pelanggaran Pilkada ini hanya sebatas menggugurkan tugas, Bawaslu harus bekerja berdasarkan dua analisa penting secara peraturan perundang undangan dan etik.” Ungkapnya.
“Kami Relawan Kopi hitam berharap hasil pleno Bawaslu menghasilkan tindakan kongkrit dalm rangka mengatasi situasi Anas yang terjadi saat ini. Sudah sangat kasat mata, pelanggarannya.” Jelasnya.
“Bawaslu harus bersikap, turunkan semua Baligho bergambar calon bupati petahana. Proses pelanggaran ketua KPUD, dan proses pelanggaran pelanggaran tentang Kepala Desa yang diduga terlibat aktif mendukung salah satu paslon.” Tegasnya.
Ketua Relawan Kopi Hitam menegaskan, Bawaslu harus mampu melakukan tindakan tindakan kongkrit yang tegas dan maksimal.
“Bawaslu harus mampu melaksanakan tindakan kongkrit, tegas dan maksimal. Namun jika tidak demikian maka kami perlu tegaskan bahwa ketua Bawaslu Kabupaten Karawang harus di copot, jika tidak mampu melakukan tindakan kongkrit. Dan kami akan konsentrasi dalam situasi ini demi menjaga demokrasi Pilkada di Kabupaten Karawang berjalan aman damai, jujur dan adil, maka Bawaslu harus bertindak cepat menangani hal ini jangan sampai bertumpuk laporan akhirnya tidak di proses dengan adil.” Pungkasnya.
•Red

