KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang akan bertindak tegas terhadap pengembang yang menelantarkan perumahan yang sudah dibuat. Apalagi, Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (fasos) serta Prasarana, Sarana Utilitas (PSU) yang belum diserahkan kepada Pemkab. Di ketahui saat ini ada 237 perumahan yang belum menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah.
Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang akan menindak para pengembang yang membandel. Menurutnya, apabila ada pengembang yang membandel, maka Pemkab akan memasukkannya ke dalam daftar hitam.
Dikatakan Asep Hazar selaku Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang pada Rabu (9/10/2024) ada beberapa hal terkait dengan pengelolaan aset PSU tahun 2023 yang di kelola oleh develover perumahan.
Terkait pengelolaan aset PSU Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada tahun 2023 yang dikelola oleh developer perumahan sebanyak 230 rumah dengan luas 432.960 m², dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pengembalian Aset PSU ke Pemerintah Daerah
Pada prinsipnya, aset PSU adalah milik Pemerintah Daerah dan wajib diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang setelah pembangunan perumahan selesai dan masa pemeliharaan berakhir. Hal ini sesuai dengan Perda No 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Untuk memastikan apakah aset PSU tersebut sudah diserahkan, kami perlu melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap dokumen penyerahan aset dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
2. Pengelolaan Aset PSU oleh Pihak Developer.
Idealnya, aset PSU tidak dikelola oleh pihak developer, melainkan oleh Pemerintah Daerah. Namun, dalam praktiknya, terkadang terdapat masa transisi di mana pengembang masih bertanggung jawab atas pemeliharaan aset PSU hingga proses serah terima kepada Pemerintah Daerah selesai.
Kondisi aset PSU yang tidak terpelihara dengan baik tentu menjadi perhatian kami. Kami akan segera menindaklanjuti hal ini dengan melakukan investigasi lapangan untuk memastikan kondisi aset PSU tersebut dan mengidentifikasi penyebab kurangnya pemeliharaan.
3. Monitoring dan Evaluasi oleh Dinas PRKP
Dinas PRKP Kabupaten Karawang memiliki tugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan aset PSU oleh pengembang. terkait pemeliharaan PSU kewenangan pemerintah daerah yang sudah diserahterimakan ke pemda. Kami telah melakukan monitoring secara berkala, namun untuk kasus yang Bapak tanyakan, kami perlu melakukan pengecekan data dan informasi lebih lanjut untuk mengetahui hasil monitoring terkini dan status penyerahan aset PSU tersebut.
Tindak Lanjut
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti pertanyaan Bapak dan memastikan bahwa aset PSU dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami akan segera melakukan koordinasi dengan pihak pengembang dan instansi terkait untuk mempercepat proses penyerahan aset PSU kepada Pemerintah Daerah dan memastikan pemeliharaannya secara optimal.” Tutupnya.
•Red

