Soal Surat Audiensi Dan Dugaan Penolakan Pasien, LSM GMBI Distrik Karawang Kecewa, RS Islam Karawang Ngulur Waktu, Begini Penjelasanya

KARAWANG |Infokeadilan.com – Menyikapi ramainya pemberitaan perihal adanya dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit Islam Al Mucthar Karawang beberapa waktu lalu sempat ramai jadi perbincangan publik. Jumat (11/10/2024)

Diketahui, pasien bernama Saanah Warga Dusun Kalindung II RT 005/003 Desa Kalindungjaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Kabupaten Karawang. Menurut firmansyah, driver ambulance sekaligus PSM, bahwa dirinya atas arahan Dr Yudi langsung membawa ke Rumah Sakit Islam Karawang.

“Dok saya mau bawa pasien, ini ibu Saanah yang waktu di Rumah sakit Dewi Sri, sekarang kakinya betus lagi, lalu Dr Yudi mengarahkan, Ya udah Kang Bawa aja Ke Rumah Sakit Islam”, Ucap Firman.

Kemudian, daftar keruangan IGD agar pasien segera mendapatkan penanganan namun bagian pendaftaran bernama Risma menginfokan bahwa ruangan penuh.

“Bagian pendaftaran bilang ke saya bahwa Ruang nya penuh, seakan akan menolak, marah lah saya di situ, akhirnya Ruangan di adain,” Ungkapnya.

Namun, pada waktu pergantian sift petugas pendaftaran di ganti oleh Riski, tidak lama kemudian duduk di depan IGD, datang lah Dr Santo Memeriksa pasien.

“Kanapa bu. Saya lah yang jelaskan, gini Dok kami sudah Consul ke Dr Yudi di terus Arahin Ke IGD di sini, karna waktu itu juga 3 bulan yang lalu dioperasinya sama Dr Yudi. Sekarang, Kakinya betus lagi, Dr juga menjawab Oh yaudah”. Sambungnya.

Setelah itu, keluar ruangan sembari menunggu hasil, di depan ruangan IGD tiba tiba pihak pendaftaran yang nama nya Rizki kalau ga salah datang menghampiri.

“Bagian pendaftaran yang nama Rizki kalau ga salah datang nemuin saya, Pak Maaf ini, katanya ditolak, kemudian saya tanya dengan alasan apa.? Jawabnya karena itu lukanya bau. Kemudian saya bilang aja kalau mau wangi itu di mall dikantor, perawat aja ga bilang bau”, Jelas Firman.

Ironisnya, pernyataan tersebut berbeda ketika beberapa awak media yang memberitakan kejadian tersebut diundang guna mediasi memberikan hak jawab dan mengklarifikasi.

Namun, sayang nya dari pertemuan yang di lakukan oleh para awak media dengan pihak manajemen Rumah Sakit Islam tak membuahkan hasil kesepakatan yang seimbang. Pasalnya, pihak manajemen Rumah Sakit tidak memberikan jawaban yang memuaskan dan di nilai meragukan.

Terpisah, Atin Supriatin LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi  menyatakan kekecewaan nya terhadap pelayanan Rumah Sakit Islam Al Mucthar Karawang dengan mengirim surat permohonan audiensi.

“Namun, surat permohonan audiensi tersebut, di terjawab melalui surat balesan, bahwa pihak Sakit Islam Al Mucthar sedang mempersiapkan rekredensial BPJS serta menginformasikan untuk rencana pertemuan di minggu ke 3 bulan oktober 2024, itu pun waktu dan hari nya ditentukan oleh pihak rumah sakit islam. Dalam hal ini, terlihat ketidak propesionalnya menangani persoalan serta pelayanan”, Terang Atin kepada media.

Lebih jauh Atin menjelaskan, menurutnya kenapa pihak Rumah Sakit Islam baru sekarang mempersiapkan rekredensial BPJS, kenapa tak di saat itu waktu pihaknya melayangkan surat audiensi.

“Mengacu pada Pasal 32 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam UU itu disebutkan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Bukankah berkas persyaratan bisa di urus ketika pasien sudah di lakukan perawatan, tapi ini malah di tolak, ada apa ini, kenapa bisa seperti ini.” Tandasnya dengan nada kecewa

“Harusnya, rumah sakit islam al mucthar karawang ketika ketidak mampuan nya dalam menangani pasien segara mungkin melakukan rujukan ke rumah sakit lain, dan terdengar juga katanya sih, harus ada ruangan isolasi, disanakan ruangan pada kosong kenapa tidak dibuatkan ruang isolasi khusus. Sebetulnya, adanya permohonan audiensi dari kami itu untuk meluruskan, pasien yang dibawa oleh psm Desa Kalindungjaya ditolak”, Pungkasnya.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI