KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan ruang kelas baru di SDN Desa Kutaampel Kecamatan Karawang Timur mulai menuai sorotan. Papan informasi proyek yang terpampang menyebutkan nilai kontrak pembangunan mencapai Rp 189.178.000, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender sejak 20 September 2025 hingga 19 November 2025. Proyek ini dibiayai dari APBD Kabupaten Karawang dan dikerjakan oleh CV. Redinca Jaya.
Menurut keterangan salah satu pekerja, pekerjaan tersebut sudah berlangsung selama satu minggu. Namun, mandor pelaksana di lapangan diketahui hanya datang sekali pada saat awal pengerjaan dimulai, dan hingga kini belum pernah muncul lagi untuk memantau jalannya pembangunan.
“Pak mandor baru datang sekali waktu pertama kerja aja, setelah itu nggak pernah kelihatan lagi di sini. Jadi kami kerja ya seadanya sesuai arahan awal,” ungkap salah seorang pekerja di lokasi, Sabtu (27/9/2025)
Publik menilai, lemahnya pengawasan dari pihak konsultan, pengawas dinas, hingga peran Inspektorat Kabupaten Karawang patut dipertanyakan. Sebab, proyek yang bersumber dari uang rakyat seharusnya dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, transparan, serta mengutamakan kualitas demi keselamatan dan kenyamanan para pelajar.
“Kalau melihat langsung di lapangan, pembangunan ini seperti dikerjakan tanpa perhitungan matang. Dikhawatirkan nanti saat selesai pun bangunan tidak kokoh dan cepat rusak,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dengan kondisi ini, masyarakat mendesak agar pihak terkait segera melakukan sidak (inspeksi mendadak) serta evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Apalagi, pembangunan ruang kelas ini merupakan kebutuhan vital yang menyangkut masa depan pendidikan anak-anak di Desa Kutaampel.
Harapan besar masyarakat agar dinas terkait tidak tinggal diam dan segera turun tangan, sehingga dugaan adanya dalam pengerjaan ini bisa segera diklarifikasi, diperbaiki, agar tidak menimbulkan kerugian lebih jauh bagi dunia pendidikan.
•Red