KARAWANG |infokeadilan.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, H. Sopian, menegaskan komitmennya untuk menjadikan pesantren sebagai lingkungan pendidikan yang aman, terbuka, ramah bagi anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Langkah ini merupakan bagian dari Program Pesantren Ramah Anak, yang menjadi respons nyata atas kasus kekerasan seksual yang baru-baru ini menimpa seorang santri di wilayah Rengasdengklok.
Menurut H. Sopian, program tersebut memiliki regulasi dengan tiga tujuan utama, yaitu:
•Memberikan perlindungan maksimal bagi anak di lingkungan pesantren.
•Mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh santri.
•Mencegah serta menangani kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan pesantren.
“Selain tiga poin utama itu, peta jalan Pesantren Ramah Anak juga mengatur berbagai aspek penting,” jelas Sopian, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, aspek tersebut meliputi pengembangan kompetensi ustadz dan ustadzah, penciptaan lingkungan yang mendukung dan melindungi, hingga penyediaan mekanisme pelaporan ramah anak seperti ketersediaan kotak aduan di setiap pesantren.
Ia menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk keseriusan Kemenag Karawang dalam memastikan pesantren menjadi tempat yang tidak hanya mendidik secara spiritual dan akademik, tetapi juga melindungi hak-hak anak serta menumbuhkan rasa aman bagi seluruh santri.
“Pesantren harus menjadi ruang tumbuh yang sehat, tempat anak belajar dengan bahagia, dan terlindungi dari kekerasan dalam bentuk apapun,” pungkasnya.
•Red



