PANGKALAN BUN |infokeadilan.com – Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, resmi mengambil petikan putusan sengketa lahan antara kliennya dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (25/8/2025).
Dengan nada lega, Poltak menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang menurutnya telah memutus perkara berdasarkan bukti sah, bukan tekanan, uang, maupun kekuasaan.
“Persidangan sudah selesai, kita dimenangkan dengan pembuktian akurat. Intinya, tanah di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, adalah milik Brata Ruswanda. Itu yang kita buktikan dan hakim mengakui kebenaran itu,” Tegasnya.
Integritas Hakim Jadi Sorotan
Poltak mengaku sempat was-was sebelum putusan dibacakan, mengingat pihak tergugat adalah Bupati Kobar, Gubernur, hingga instansi pemerintah. Namun, keraguan itu terbayar lunas.
“Saya percaya, di negeri ini masih ada hakim yang berintegritas. Hakim PN Pangkalan Bun membuktikan mereka berdiri di atas kebenaran. Mereka tidak terpengaruh oleh jabatan maupun kekuasaan,” Ujarnya.
Menurut Poltak, bukti yang diajukan Pemkab Kobar justru menimbulkan tanda tanya besar. Ia menyoroti SK Gubernur Kalimantan Tengah tahun 1974 yang dijadikan dasar Pemkab.
“Itu jelas janggal. Ketikannya pakai komputer, padahal tahun 1974 komputer belum dipakai untuk mengetik di kantor pemerintah. Penandatanganannya pun bukan Gubernur langsung, dan nomenklaturnya keliru. Wajar kalau hakim menolaknya,” Ungkapnya.
Kritik Tajam untuk Pejabat Kobar
Tak hanya itu, Poltak juga menyayangkan pernyataan Wakil Bupati Kobar yang menyebut kekalahan Pemkab sebagai “duka bagi masyarakat Kobar”.
“Yang berduka itu keluarga penggugat yang kehilangan anggota selama proses perkara ini. Masyarakat tidak berduka karena pemerintah kalah. Jadi jangan bikin narasi provokatif. Kalau tidak puas, silakan banding, bukan menyebar kegaduhan,” Tandasnya lantang.
Poltak bahkan mengingatkan, pernyataan pejabat negara yang bersifat provokatif bisa saja terjerat undang-undang ITE.
Ia juga mengkritik sikap DPRD Kobar yang dianggap lebih membela bupati ketimbang masyarakat.
“DPRD itu representasi rakyat. Tapi yang saya lihat, mereka malah jadi tameng bupati. Kalau mau, panggil kami dalam RDP. Saya siap bongkar fakta sebenarnya,” Tegas Poltak.
Bukti Sah, Bukan Klaim
Lebih jauh, Poltak menegaskan tanah yang disengketakan pernah dipinjamkan Brata Ruswanda untuk demplot pertanian, namun tetap milik pribadi.
“Kalau benar kami ambil tanah negara, tentu sudah kena pidana. Faktanya, kami punya bukti sah kepemilikan. Itu yang tidak bisa dibantah,” Ujarnya.
Menutup pernyataannya, Poltak meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan.
“Kami berharap, jika ada banding, hakim pengadilan tinggi tetap konsisten pada kebenaran. Jangan biarkan uang atau kekuasaan membalikkan fakta,” Pungkasnya.
•Han



