Wednesday, October 22, 2025
Google search engine

Pekerja Proyek Revitalisasi SDN Pangulah Utara Diduga Abaikan K3, Kepala Sekolah Anggap Remeh Penggunaan APD

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek revitalisasi gedung SD Negeri Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, yang merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025, diduga tidak mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Pantauan awak media di lokasi, sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya.

Padahal, proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan total dana mencapai Rp 826.661.037 itu seharusnya dilaksanakan sesuai standar keamanan dan keselamatan kerja yang berlaku.
Salah seorang pekerja yang berhasil dikonfirmasi awak media mengaku bahwa dirinya hanya bekerja sesuai arahan dari mandor pelaksana lapangan.

Berita Lainnya  Viral di Medsos, Mobil Dinas Tabrakan di Jalur Cilodong Arah Cikopo

“Saya cuma kerja sesuai perintah mandor aja, soal pakai atau nggak pakai APD saya nggak tahu banyak, yang penting kerjaan beres,” ungkapnya saat ditemui di lokasi pekerjaan.

Ironisnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Sekolah SDN Pangulah Utara, selaku penanggung jawab di satuan pendidikan penerima bantuan, ia justru memberikan tanggapan yang terkesan mengabaikan aspek keselamatan kerja.

“Ya, soal itu mah tidak terlalu pentinglah, yang penting mah pekerjaan sesuai RAB. Kalaupun memakai juga kalau tidak sesuai mah buat apa, intinya yang penting pekerjaan sesuai saja, begitu,” ucap Kepala
Sekolah saat dikonfirmasi awak media.

Berita Lainnya  Makin Ruwetnya Perizinan di Bekasi, Mbah Goen : Perbup 56 Tahun 2019 Membuat Perizinan di Kabupaten Bekasi Kian Begubed

Pernyataan tersebut menuai sorotan, lantaran proyek dengan nilai ratusan juta rupiah itu seharusnya dijalankan dengan memperhatikan standar keselamatan kerja (K3) sebagaimana tertuang dalam ketentuan pelaksanaan proyek pemerintah.

Keterangan Proyek Berdasarkan Papan Informasi :

Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025
Pekerjaan: Revitalisasi SD Negeri Pangulah Utara
Jumlah Dana: Rp 826.661.037
Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2025
Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)
Waktu Pelaksanaan: 100 hari kalender (22 September s/d 31 Desember 2025)

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak konsultan pengawas dan pihak terkait belum dapat dimintai keterangan maupun tanggapan terkait dugaan kelalaian terhadap aturan keselamatan kerja tersebut.

Berita Lainnya  Respons Cepat Rai Medical Team Tangani Kecelakaan Maut di Depan Terminal Tanjungpura Karawang

Dan sampai berita ini ditayangkan, pihak pengawas konsultan proyek juga belum memberikan penjelasan atau keterangan resmi terkait dugaan adanya pelanggaran aturan keselamatan dan kesehatan kerja di proyek revitalisasi tersebut.

 

•Tim/Red

Bagikan Artikel
ARTIKEL POPULER
- Advertisment -
Google search engine

Berita Terbaru