KARAWANG |infokeadilan.com – Polemik rekrutmen tenaga kerja, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), hingga pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (MIM) Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kembali menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.
Kali ini, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH., MH., angkat bicara. Pria yang akrab disapa Askun itu menyoroti langkah Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, yang melayangkan surat kepada Polres Karawang berisi penolakan terhadap aksi unjuk rasa warganya di lingkungan perusahaan tersebut.
Surat bertanggal 17 Oktober 2025 itu dinilai Askun sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kades Sumurkondang ngirim surat ke Kapolres, tolak demo warga, apa maksudnya? Songong itu namanya nyuruh-nyuruh polisi. Karena soal kondusif atau tidak kondusif itu sudah tugasnya polisi. Ini kepala desa ‘ngacapruk’ namanya,” tegas Askun, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya keliru secara etika pemerintahan, namun juga berpotensi pidana jika terbukti ada unsur keuntungan pribadi dari perusahaan atau pihak vendor pengelola limbah.
“Hemat saya, laporkan saja itu kadesnya. Karena itu bisa dipidanakan,” ujarnya dengan nada tegas.
Askun juga memberikan apresiasi kepada warga Sumurkondang yang dinilainya sudah memiliki kesadaran hukum dan keberanian untuk menyuarakan aspirasinya melalui aksi demonstrasi di PT MIM.
“Ya boleh-lah usaha, tapi jangan dimonopoli terus. Kasih kesempatan pengusaha lokal untuk bisa ikut menikmati. Biar keberadaan PT MIM juga bermanfaat bagi warga sekitar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Askun menilai keberadaan LSM dalam aksi tersebut bukan hal yang perlu dipermasalahkan. Menurutnya, pendampingan yang dilakukan LSM justru bagian dari fungsi kontrol sosial yang sah secara hukum.
“Persoalan yang saya sorot bukan siapa atau lembaga apa yang mengawal tuntutan warga, tetapi bagaimana tuntutan warga di PT MIM bisa direalisasikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) telah secara resmi meminta bantuan advokasi kepada LSM untuk memperjuangkan aspirasi mereka.
“Ingat sekali lagi, itu Kades Sumurkondang bisa dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Kalau nanti kades terbukti menerima keuntungan dari perusahaan atau vendor, maka bisa masuk Undang-Undang Tipikor juga,” pungkasnya.
•A.Sofyan/Red