BANDUNG | infokeadilan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik curang dalam distribusi pangan berupa pengoplosan dan pengemasan ulang (repacking) beras medium menjadi seolah-olah beras kualitas premium.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (6/8/2025), Polda Jabar menetapkan enam orang sebagai tersangka dari hasil pengungkapan empat kasus di wilayah Jawa Barat.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan produsen beras dari berbagai daerah di Jawa Barat dan telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua tahun. Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diperkirakan meraup omzet hingga miliaran rupiah.
“Empat laporan polisi yang masuk kami tindak lanjuti secara intensif bersama jajaran Ditreskrimsus, Polres Bogor, dan Polresta Bandung. Hasilnya, kami berhasil mengungkap enam modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku,” terang Kombes Wirdhanto di hadapan awak media.
Adapun enam modus operandi yang dimaksud antara lain:
Menjual beras kualitas premium yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menjual beras dengan merek Slyp Pandanwangi BR Cianjur, namun isinya tidak sesuai dengan label.
Memasarkan beras kualitas medium dengan harga premium.
Melakukan pengemasan ulang (repacking) beras medium ke dalam kemasan beras premium.
Membeli gabah seharga Rp7.000/kg, memprosesnya menjadi beras medium, lalu menjualnya dengan harga Rp14.400-Rp14.500/kg.
Membeli beras medium seharga Rp13.200/kg dan menjual kembali dengan label premium seharga Rp14.000-Rp14.500/kg.
Salah satu pelaku usaha, CV Sri Unggul Keandra, diketahui memproduksi beras merek “Si Putih” dalam kemasan 25 kg yang tidak sesuai standar mutu beras premium. Selama empat tahun, perusahaan tersebut memproduksi 36 ton beras dengan omzet mencapai Rp468 juta.
Pelaku lain yang beroperasi di bawah nama Gilingan Padi PB Berkah diketahui menjual beras merek BR Cianjur dengan isi karung beras jenis Cintanur. Praktik ini dilakukan sejak empat tahun terakhir dengan produksi mencapai 198 ton dan omzet hampir Rp 3 miliar.
“Dalam kasus lain yang ditangani Satgas Pangan Polresta Bandung, kami menemukan praktik pengemasan beras medium ke dalam karung beras premium, yang dilakukan selama 2 hingga 5 tahun dengan total penjualan mencapai 770 ton. Keuntungan yang diperoleh ditaksir mencapai Rp 7 miliar,” ujar Wirdhanto.
Tak hanya itu, seorang tersangka lainnya kedapatan mem-packing ulang beras Bulog berstandar medium menjadi beras premium, dan menjualnya ke masyarakat sejak 2021, menghasilkan omzet sebesar Rp 1,4 miliar.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
“Polda Jawa Barat berkomitmen menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam perdagangan pangan yang dapat merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas ketahanan pangan nasional,” Tegas Kombes Pol Wirdhanto.
•U.M/Dan