CIAMIS |infokeadilan.com – Jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan beras dengan modus mengatasnamakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini diungkap dalam konferensi pers pada Kamis (18/9/2025).
Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial IA, warga Garut. Sementara seorang pelaku lain berinisial R masih dalam pencarian. Para pelaku diketahui memesan beras sebanyak 1,35 ton dari korban berinisial DF dengan alasan untuk kebutuhan dapur program MBG.
Untuk meyakinkan korban, para tersangka bahkan menyewa rumah kontrakan di depan lokasi dapur program MBG di Desa Cijulang, Kecamatan Cijeungjing. Setelah beras diturunkan, tersangka R menyuruh IA berpura-pura mengajak korban ke ATM di Rajapolah, Tasikmalaya, dengan alasan mengambil pembayaran. Namun dalam perjalanan, IA melarikan diri, sementara beras langsung diangkut menggunakan mobil lain.
Kasus ini terbongkar saat IA kembali diminta oleh R untuk menerima kiriman minyak goreng di Rajapolah. Korban yang merasa tertipu kemudian mendatangi lokasi bersama anggota Polsek Cisayong dan berhasil mengamankan IA untuk diserahkan ke Polres Ciamis.
Atas perbuatannya, tersangka IA dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga menyita satu unit mobil dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah. Ia menegaskan agar masyarakat selalu memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi maupun kerja sama.
•Red