BEKASI |infokeadilan.com – Dalam kurun waktu sepekan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dua pelaku berinisial SM (21) warga Karawang dan TK (34) warga Pangandaran kini telah diamankan polisi.
Kapolsek Cikarang Selatan, AKP Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pelaku pertama, SM (21) asal Karawang tertangkap basah saat mencuri motor di area parkir PT. Cipta Toolsindo Mandiri, Cikarang Barat, pada 2 September 2025,” Ungkap Kapolsek, saat konferensi pers di Mapolsek Cikarang Selatan, Senin (15/9/2025).
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 7 September 2025. Pelaku TK (34) asal Pangandaran ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga Ciamis usai melakukan pencurian sepeda motor di sebuah kontrakan warga di Sukadami, Cikarang Selatan.
“Kedua pelaku kini sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Tegas AKP Erwin.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor, kunci T, serta surat-surat kendaraan hasil kejahatan.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas curanmor.
“Kami imbau warga agar lebih waspada, parkir kendaraan di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan pasang pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya tindak pencurian,” Tandasnya.
Polsek Cikarang Selatan menegaskan akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Bekasi.
•Wan