Sunday, September 28, 2025
Google search engine

Polsek Sukatani Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Berulang di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah

BEKASI |infokeadilan.com  – Unit Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi berulang kali di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah, Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Para pelaku yang berinisial MRF, TH, dan ABH ditangkap setelah meresahkan lingkungan sekitar.

Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/09/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian di yayasan tersebut. “Berkat kerja sama warga, ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Rabu (17/09/2025).

Berita Lainnya  Polres Ciamis Tangkap Penipu 1,3 Ton Beras Bermodus Program MBG

Peristiwa pencurian pertama kali terjadi pada Sabtu (19/07/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Yanti Jayanti, yang juga menjabat sebagai bendahara sekaligus pengurus koperasi di yayasan, baru menyadari kejadian tersebut ketika hendak membuka laci tempat penyimpanan uang tabungan siswa. Saat itu, uang yang disimpan sudah raib.

“Korban kemudian mengusulkan agar ruang koperasi dipasang CCTV, karena khawatir kejadian serupa terulang kembali,” tambah AKP Nano.

Namun, upaya tersebut tidak menghentikan para pelaku. Pencurian kembali terjadi pada 26 Juli 2025 dengan kerugian berupa uang tunai senilai Rp15 juta. Kejadian berikutnya berlangsung pada 3 Agustus 2025, saat barang berupa jajanan anak-anak digasak pelaku. Selanjutnya, pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 02.16 WIB, sebuah tabung gas LPG 3 Kg juga hilang dari lokasi yang sama.

Berita Lainnya  Polisi Berhasil Gagalkan Perdagangan Orang, Tiga Korban Berhasil Diselamatkan

“Para pelaku sudah empat kali melakukan aksinya dengan modus memanjat tembok lalu masuk melalui plafon koperasi yang sebelumnya dijebol. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp25 juta,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

•Jaong

ARTIKEL POPULER
- Advertisment -
Google search engine

Berita Terbaru