KARAWANG |infokeadilan.com — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang menertibkan pagar dan rantai besi yang dipasang di bahu jalan kawasan Perumnas Telukjambe, Karawang. Tindakan tersebut dilakukan setelah beredar luas di media sosial informasi mengenai salah satu toko material yang diduga mengklaim trotoar publik sebagai area miliknya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan viralnya unggahan tersebut, tim patroli ketertiban umum (Trantibum) Satpol PP segera turun ke lokasi dan membongkar tiang besi serta rantai bergembok yang membatasi area tersebut.
“Kami langsung lakukan pengecekan di lapangan, dan memang benar ada pagar besi yang menutup bahu jalan. Maka dilakukan tindakan penertiban awal berupa pencabutan tiang dan rantai itu,” ujar Tata Suparta, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Karawang, pada Minggu (19/10/2025).
Menurut Tata, langkah tegas ini merupakan tindakan represif terbatas sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) patroli. Ia menjelaskan, pembongkaran dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan ruang publik.
“Begitu laporan masuk, tim kami langsung terjun ke lapangan. Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum agar fasilitas publik tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Tata menambahkan, meski tiang dan rantai telah dicabut dari posisinya, pihaknya belum langsung menyita barang tersebut karena masih dalam proses identifikasi.
“Kami geser ke pinggir dulu karena rantainya digembok. Besok tim akan kembali untuk meminta keterangan pemilik toko dan memberikan sanksi teguran,” terangnya.
Pasca-pembongkaran, area trotoar terlihat lebih lapang dan kembali bisa diakses oleh masyarakat. Namun, peristiwa ini menimbulkan keprihatinan terkait rendahnya kesadaran sebagian warga terhadap fungsi ruang publik.
“Kasus seperti ini menjadi cerminan bahwa tingkat kesadaran akan ruang bersama di perkotaan masih minim. Banyak bahu jalan yang disulap menjadi area parkir, etalase, bahkan perluasan usaha,” ungkap Tata.
Satpol PP dijadwalkan memanggil pemilik toko terkait pada Senin, 20 Oktober 2025, untuk memberikan klarifikasi resmi di kantor Satpol PP Karawang.
“Kami akan minta keterangan langsung dan membuat berita acara resmi agar tidak terulang kembali,” tegas Tata.
•Her/Red