INDRAMAYU |infokeadilan.com — Dalam upaya menekan peredaran barang ilegal di wilayahnya, Kantor Bea Cukai Cirebon berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta ribuan botol minuman keras (miras) hasil penindakan sepanjang tahun 2025 hingga September.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di eks Gedung Wisma Haji, Jalan Olahraga, Kelurahan Karanganyar, Indramayu, Jumat (10/10/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.627.406 batang rokok ilegal, 10.053 botol miras, serta 310 liter tuak.
“Untuk barang bukti rokok ilegal, sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian lainnya dicacah menggunakan mesin penggiling. Sedangkan ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat yang biasa digunakan untuk meratakan aspal,” terang Abdul Rasyid di lokasi kegiatan.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara, khususnya di wilayah Indramayu.
“Salah satunya ini dalam rangka kita memberantas peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai,” ujarnya.
Abdul Rasyid menambahkan, sinergi antara Bea Cukai Cirebon dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu akan terus diperkuat hingga akhir tahun 2025 untuk memastikan peredaran barang ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin.
Ia juga tidak menutup kemungkinan masih adanya barang ilegal lain yang beredar di masyarakat. Karena itu, pihaknya menegaskan pentingnya penindakan berkelanjutan demi mencegah kerugian negara akibat peredaran barang tanpa izin tersebut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, menyatakan dukungannya terhadap langkah Bea Cukai dalam memberantas miras dan rokok ilegal.
Menurut Teguh, selain menyebabkan kerugian negara, rokok ilegal juga memiliki risiko tinggi bagi kesehatan masyarakat.
“Rokok memang tidak sehat, tapi rokok ilegal lebih berbahaya karena tidak ada standarisasinya. Selain itu, jelas merugikan negara dari sisi pajak,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari peredaran barang ilegal, baik bagi kesehatan maupun perekonomian negara.***