Sunday, September 28, 2025
Google search engine

Transparansi Dana Desa Jadi Sorotan, Camat Kutawaluya Tegaskan Wajib Dipublikasikan

KARAWANG | infokeadilan.com – Transparansi pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski setiap tahun desa mendapatkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), namun spanduk atau papan informasi publikasi APBDes terkadang tidak terlihat terpampang di area balai desa sebagaimana aturan yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa diwajibkan menyampaikan informasi APBDes kepada masyarakat secara terbuka. Salah satu bentuk kewajiban tersebut adalah dengan memasang papan informasi atau spanduk publikasi APBDes di tempat strategis, seperti kantor desa atau balai desa, agar mudah diakses oleh masyarakat.

Berita Lainnya  Warga Desa Waluya Keluhkan Proyek Galian Pipa PDAM di Perum BCL

Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Jamaludin, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

“Itu APBDes tahun 2025 sama realisasi anggaran tahun 2024. Kalau ada yang rusak ya harus segera diperbaiki atau diganti, supaya masyarakat tetap bisa mengakses informasi dengan jelas,” Ujarnya kepada media, Kamis (18/9/2025).

Sementara itu, Camat Kutawaluya, Artha, saat dimintai penjelasan mengenai hal tersebut menegaskan bahwa pemasangan spanduk atau papan informasi APBDes merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa.

“Transparansi anggaran desa bukan hanya formalitas, melainkan amanat undang-undang. Papan informasi atau spanduk APBDes dan realisasi anggaran harus terpampang jelas di billboard yang sudah disediakan agar masyarakat dapat mengetahui, mengawasi, sekaligus ikut berperan dalam mencegah potensi penyalahgunaan dana desa,” Tegasnya.

Berita Lainnya  Diduga Lemah Pengawasan, Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Desa Kuta Ampel Dinas Diminta Jangan Tinggal Diam

Dengan adanya publikasi secara terbuka, diharapkan masyarakat dapat ikut serta dalam mengawal jalannya pembangunan desa serta memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

 

•Her/Red

ARTIKEL POPULER
- Advertisment -
Google search engine

Berita Terbaru