Wednesday, October 22, 2025
Google search engine

Makin Ruwetnya Perizinan di Bekasi, Mbah Goen : Perbup 56 Tahun 2019 Membuat Perizinan di Kabupaten Bekasi Kian Begubed

BEKASI |infokeadilan.com  – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SNIPER Indonesia, Gunawan SH atau yang akrab disapa Mbah Goen, menyoroti masih ruwetnya sistem perizinan di Kabupaten Bekasi yang dinilai membuat masyarakat dan pelaku usaha kian kesulitan dalam mengurus berbagai bentuk izin. Menurutnya, akar persoalan ini salah satunya bersumber dari Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 56 Tahun 2019, yang dinilai sudah tidak relevan dengan semangat kemudahan berinvestasi di daerah.

Dalam keterangannya, Mbah Goen menilai bahwa di tengah kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sedang tidak baik-baik saja, terutama menjelang tahun anggaran 2026 dengan adanya pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), semestinya pemerintah daerah bisa lebih inovatif dan efisien dalam mengelola keuangan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Berita Lainnya  Respons Cepat Rai Medical Team Tangani Kecelakaan Maut di Depan Terminal Tanjungpura Karawang

“Pemkab Bekasi harus putar otak, kerja keras, dan berinovasi untuk menyehatkan keuangan daerah. Salah satu upaya penting adalah menjamin kemudahan perizinan berusaha. Jangan sampai perizinan justru menjadi hambatan investasi,” tegas Mbah Goen, Rabu (8/10/2025).

Ia menilai, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai lembaga penyelenggara perizinan di Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya mampu memberikan pelayanan yang sederhana, jelas, dan tepat waktu. Masyarakat dan pelaku usaha masih dihadapkan pada birokrasi berbelit, proses panjang, serta banyaknya syarat teknis dan rekomendasi lintas instansi yang menambah kerumitan.

Berita Lainnya  MOI Karawang Konsolidasikan Internal, Mantapkan Struktur dan Kinerja Organisasi

“Sekarang ini masyarakat masih harus mengurus izin dari pintu ke pintu, mulai dari rekomendasi, pertek, hingga verifikasi yang berlapis. Kondisi ini membuat sistem perizinan kita makin begubed ruwet dan tidak efisien,” ujarnya.

Menurut Mbah Goen, situasi tersebut perlu segera dibenahi. Ia menilai sudah saatnya Pemkab Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perbup Nomor 56 Tahun 2019, dengan merevisi aturan tersebut menjadi peraturan yang lebih sederhana dan efektif.

“Sekretaris Daerah harus segera memanggil Kadis DPMPTSP dan Kabag Hukum untuk membentuk Tim Evaluasi Peraturan Bupati, agar Perbup 56 Tahun 2019 bisa diubah menjadi regulasi baru yang sederhana, tidak berputar-putar, dan memperkuat sistem pelayanan satu pintu,” tutur Mbah Goen.

Berita Lainnya  Transparansi BUMDes Margaraharja Dipertanyakan, A Tamami : “Kalau Bersih, Tak Perlu Risih”

Lebih lanjut, ia juga mendorong agar tim teknis dari seluruh instansi yang terkait dengan proses perizinan ditempatkan langsung di lingkungan DPMPTSP, sehingga koordinasi menjadi lebih cepat dan pelayanan bisa diberikan secara terpadu tanpa menunggu lintas meja.

“Momen sekarang adalah waktu yang tepat bagi birokrat Pemkab Bekasi untuk berbenah. Wujudkan pelayanan perizinan yang mudah, murah, dan pasti agar masyarakat dan investor merasa nyaman berusaha di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

 

•Wan

Bagikan Artikel
ARTIKEL POPULER
- Advertisment -
Google search engine

Berita Terbaru