KARAWANG |infokeadilan.com – Menindaklanjuti laporan serta keluhan masyarakat, Polsek Cikampek melakukan penertiban arena judi sabung ayam yang berada di Kampung Karangbenda RT 004/002, Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, pada Rabu (17/9/2025) pagi.
Penindakan dilakukan dengan cara membongkar bangunan semi permanen yang dijadikan arena sabung ayam.
Kapolsek Cikampek, AKP Aji Setiaji, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kanit Reskrim AKP Abdul Wahab Sya’roni, jajaran anggota Polsek Cikampek, serta disaksikan Sekcam Tirtamulya Drs. Solehudin, Kepala Desa Karangsinom Nano Karno alias Kinoy, unsur TNI, perangkat desa, dan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Aji Setiaji mengimbau masyarakat serta pemerintah desa untuk segera melaporkan jika kembali menemukan adanya praktik sabung ayam di wilayahnya. Ia menegaskan, tindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Pembongkaran ini dilakukan agar memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat, sekaligus menjaga kondusifitas wilayah,” tegas Kapolsek.
Proses pembongkaran arena judi sabung ayam tersebut melibatkan jajaran Muspika Tirtamulya, perangkat desa, serta tokoh masyarakat dengan tujuan memperkuat peran bersama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
•Edi