Sunday, September 28, 2025
Google search engine

Proyek Irigasi di Kutajaya Disorot, Diduga Tanpa Papan Informasi, Warga dan Aparat Desa Ikut Bingung

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan saluran irigasi di Dusun Krajan RT 004/001, Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, mendadak menuai tanda tanya besar. Pasalnya, selain tanpa sosialisasi kepada warga sekitar, di lokasi kegiatan pun tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut membuat publik bertanya-tanya terkait transparansi dan sumber anggaran proyek yang tengah dikerjakan sejak beberapa hari terakhir.

Inisial C seorang warga mengaku sama sekali tidak mengetahui detail pekerjaan tersebut.

“Saya kurang hapal soal itu. Biasanya kalau ada pekerjaan atau kegiatan suka ada informasinya. Saya tanya ke wakil pun, katanya tidak tahu,” ungkapnya pada Selasa  (22/09/2025).

Berita Lainnya  Bapenda Karawang Umumkan Batas Akhir Penerimaan Berkas PBB-P2 Tahun 2025

Hal senada disampaikan Ketua Karang Taruna Desa Kutajaya, EL inisial. Ia menyebut aktivitas pekerja yang keluar-masuk membawa material sudah berlangsung beberapa hari, namun tidak jelas peruntukannya.

“Saya juga tidak tahu, itu proyek apa, proyeknya siapa, jenis pekerjaannya apa. Sampai kita tanya ke RT dan wakil pun sama-sama tidak hapal,” tegas EL menjelaskan.

Yang lebih mengejutkan, pihak Perusahaan Jasa Tirta (PJT) Wilayah II Rengasdengklok pun mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Koordinator PJT, Ade Golun, menyarankan agar media langsung menanyakan kepada mandor pelaksana.

Berita Lainnya  KSM dan TFL Tegaskan Proyek SPALD-S Tanjung Mekar Sesuai RAB, Kelurahan Pastikan Tak Ada Pungutan Liar

“Kurang tahu kang, mangga konfirmasi sajah di lapangan,” singkatnya.

Namun ironisnya, hingga berita ini dipublikasikan, di lokasi proyek sampai hari ini Jum’at 26/9/2025 papan informasi proyek masih tak nampak dilokasi.

Ketiadaan papan informasi proyek jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pembangunan, yang mengatur bahwa setiap pelaksanaan proyek pembangunan wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pelaksanaan proyek, sekaligus mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Jika dibiarkan, proyek “misterius” ini berpotensi menimbulkan kecurigaan lebih jauh terkait sumber anggaran, kualitas pekerjaan, dan siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab.

Berita Lainnya  Dishub Karawang Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Tiang PJU Menjuntai ke Jalan Nasional

 

•Red

ARTIKEL POPULER
- Advertisment -
Google search engine

Berita Terbaru