Wednesday, September 10, 2025
Google search engine

Proyek Rehabilitasi SDN Medankarya 4 Tanpa Papan Informasi, Diduga Langgar UU Keterbukaan Publik

KARAWANG |infokeadilan.com
Proyek rehabilitasi gedung SDN Medankarya 4 di Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, pekerjaan yang sudah berjalan lebih dari satu minggu itu diduga kuat menyalahi aturan karena tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi keterbukaan publik.

Padahal, aturan tersebut sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengamanatkan setiap badan publik wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk identitas proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, serta pelaksana kegiatan.

Bahkan lebih spesifik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mewajibkan pemasangan papan nama proyek di setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai negara.

Berita Lainnya  Bapenda Karawang Luncurkan Program Keringanan Pajak: Bebas Denda dan Diskon PBB-P2 Hingga 50 Persen

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Tidak adanya papan informasi proyek pada pekerjaan rehabilitasi sekolah dasar tersebut jelas menjadi pelanggaran nyata terhadap prinsip transparansi.

Sekretaris Jenderal DPC GMPI Tirtajaya, Wawan Gunawan, melontarkan kritik keras atas kelalaian tersebut.

“Seharusnya sejak awal pengerjaan sudah ada papan informasi yang jelas. Ini bukan hal sepele, melainkan kewajiban mutlak dalam proyek pemerintah. Kalau dibiarkan, jelas menyalahi aturan dan merusak kepercayaan publik,” Tegasnya, Rabu (10/9/2025).

Wawan menambahkan, ketiadaan papan informasi justru menimbulkan kecurigaan serius di masyarakat.

Berita Lainnya  Potret Miris Pendidikan di Karawang, Kekurangan Ruang Kelas di SDN Kutagandok 3 Paksa Siswa Belajar Siang

“Ketika informasi tidak jelas siapa pelaksana, berapa anggaran, dan dari mana sumber dananya maka terbuka ruang spekulasi negatif, bahkan dugaan korupsi. Apalagi ini menggunakan uang rakyat,” Pungkasnya.

Senada dengan itu, Umar, warga setempat sekaligus Sekjen DPC GRIB Tirtajaya, mengonfirmasi sejak awal pengerjaan tidak pernah terlihat papan informasi proyek.

“Pekerjaan sudah berjalan, tapi papan informasi tidak ada sama sekali. Ini jelas menyalahi aturan, bertentangan dengan UU KIP, dan merugikan masyarakat karena tidak tahu proyek ini berasal dari anggaran mana dan berapa nilainya,” Ujarnya.

Berita Lainnya  Pemdes Tirtasari Gelar Mancing Mania, Meriahkan HUT Karawang ke-392

Sayangnya, pihak pelaksana proyek saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon enggan memberikan keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari kontraktor maupun dari Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang selaku pihak terkait.

Masyarakat kini menanti sikap tegas pemerintah daerah. Jika pelanggaran keterbukaan informasi publik ini dibiarkan, maka bisa menjadi preseden buruk dan celah bagi praktik penyimpangan pada proyek-proyek lainnya.

 

•Jek

ARTIKEL POPULER
- Advertisment -
Google search engine

Berita Terbaru