KARAWANG |infokeadilan.com – Polemik dugaan penjualan buku pendamping paket oleh pihak koperasi SMPN 1 Rengasdengklok kembali menuai perhatian publik. Kasus yang menimpa salah satu siswa kelas IX tersebut membuat
Sekretaris Jenderal Gibas Cinta Damai Resort Karawang, Samsuddin KMD, angkat bicara dan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Karawang tidak tinggal diam.
Samsuddin mengaku prihatin setelah menerima laporan dari orangtua siswa yang menyebut anaknya mendapat perlakuan tidak menyenangkan lantaran membeli buku pendamping di situs jual-beli online, bukan di koperasi sekolah.
Menurut pria yang akrab disapa Ewon itu, praktik seperti ini jelas bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah, baik dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) maupun Bupati Karawang Aep Syaepuloh, yang dengan tegas melarang segala bentuk aktivitas jual-beli buku di lingkungan sekolah.
“Sudah jelas, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang mengatakan bahwa sekolah jangan dijadikan tempat komersial. Larangan ini tentu bertujuan mencegah pungutan liar dan mengurangi beban biaya bagi orangtua,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut, Ewon sapaan akrabnya mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk tidak hanya melakukan klarifikasi sepihak, tetapi segera turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke koperasi sekolah, dan memberikan sanksi jika benar ditemukan pelanggaran.
“Jangan bebankan orangtua dengan biaya tambahan yang tidak jelas. Kalau memang info tersebut benar, Kepala Dinas Pendidikan harus memberi sanksi tegas terhadap kepala sekolah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, saat dikonfirmasi menyatakan telah meminta klarifikasi langsung dari pihak sekolah. Berdasarkan laporan yang diterimanya, tidak ditemukan adanya praktik jual-beli buku seperti yang diberitakan.
“Saya cek via kepseknya, tidak ada transaksi apa-apa di sekolah,” jelasnya singkat.pada Selasa (21/10/2025) melalui pesan Whatsap.
•Red