Wednesday, September 10, 2025
Google search engine

SOP Bank BJB Karawang Dipertanyakan Usai Terima Titipan Uang Nasabah di Hari Libur

KARAWANG |infokeadilan.com – Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Karawang menuai sorotan publik. Hal ini dipicu oleh kabar adanya penitipan uang seorang pengusaha galian tanah di Bank BJB pada saat hari libur.

Peristiwa ini berawal usai aparat gabungan menutup aktivitas galian tanah milik PT. Vanesha Sukma Mandiri di lahan PT. Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) yang berada di Kawasan Industri Karawang New Industry City, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, pada Jumat (8/8/2025). Perusahaan tersebut akhirnya menyanggupi kewajiban membayar tunggakan pajak sebesar Rp 4,5 miliar.

Berita Lainnya  Keluarga Besar JKB Ucapkan Selamat kepada H. Aos Sogiri Atas Terpilihnya Sebagai Plt Kepala SMKN 1 Rengasdengklok

Namun yang menjadi sorotan, pada Sabtu (9/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pihak pengusaha menitipkan pembayaran tahap pertama senilai Rp 1,1 miliar ke Bank BJB. Praktik penitipan uang di luar jam operasional itu pun menuai tanda tanya.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan,  Asep Agustian SH. MH, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada tunggakan pajaknya, melainkan pada prosedur pelayanan Bank BJB.

“Saya tidak mempermasalahkan soal pajaknya. Yang saya pertanyakan adalah SOP Bank BJB. Bagaimana mungkin di hari libur dan dini hari bank masih bisa menerima titipan uang? Padahal di hari kerja saja pelayanan nasabah berhenti pukul 15.00 WIB,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Berita Lainnya  Kondisi Memprihatinkan di SDN Sukasari 01, Kepala Sekolah Berprestasi Justru Hadapi Fasilitas Yang Terabaikan

Askun menduga, titipan uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Cabang Bank BJB Karawang.

“Kalau memang benar demikian, dasar hukumnya apa? Apakah pelayanan semacam itu bisa juga diberikan kepada masyarakat biasa? Atau hanya untuk nasabah tertentu saja?” tanyanya.

Ia juga menyoroti potensi risiko dari penitipan uang tersebut.

“Kalau ternyata ada uang palsu, apakah Kacab berani bertanggung jawab secara pribadi? Sekali lagi, apakah ada SOP yang membolehkan bank menerima titipan uang di luar jam kerja resmi?” tegasnya.

Askun meminta manajemen Bank BJB di tingkat provinsi maupun pusat untuk turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap pelayanan di Karawang.

Berita Lainnya  Ketua Jurnalis Karawang Bersatu Ajak Masyarakat Jaga Karawang Tetap Kondusif

“Jika benar terbukti menyalahi prosedur, ini jelas preseden buruk bagi pelayanan bank. Saya sarankan agar Kacab segera dimutasi demi menjaga integritas pelayanan kepada seluruh nasabah,” tandasnya.

Agus Sofyan

 

ARTIKEL POPULER
- Advertisment -
Google search engine

Berita Terbaru