Upaya Kabur Gagal, Pelaku Pembuangan Bayi di Tirtamulya Karawang Berhasil Dibekuk Polisi

KARAWANG |infokeadilan.com – Kasus pembuangan bayi yang sempat menggemparkan warga Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, akhirnya mulai terungkap. Upaya pelaku untuk melarikan diri kandas setelah berhasil diamankan aparat kepolisian, Minggu (26/10/2025).

Sebelumnya, warga dibuat geger dengan temuan jasad bayi laki-laki di pinggir jalan dekat area persawahan, Sabtu malam (25/10/2025). Bayi malang itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan tubuh membiru, mulut dilakban, dan tali pusar masih menempel.

Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap terduga pelaku.

Berita Lainnya  Polres Karawang Berhasil Gulung Pengedar Narkoba dalam Operasi Pemberantasan

“Iya, benar. Terduga pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Besok kami akan gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini,” ujar Wildan, Senin (27/10/2025).

Peristiwa memilukan itu berawal saat warga menemukan sebuah ransel mencurigakan di tepi jalan sekitar pukul 21.30 WIB. Seorang saksi kemudian memanggil ketua RT untuk memastikan isi tas tersebut. Saat dibuka di tempat terang, tepatnya di halaman masjid, warga sontak histeris setelah melihat jasad bayi di dalamnya.

Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad bayi ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Lainnya  Sepasang Kekasih di Karawang Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Mulut Dilakban Hingga Meninggal Dunia

“Bayi tersebut sudah kami bawa ke rumah sakit. Tim masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku,” tambah Wildan.

Hingga kini, identitas pelaku dan motif di balik aksi keji itu masih didalami. Namun pihak kepolisian memastikan, hasil lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi Polres Karawang.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dalam menghadapi persoalan hidup. Setiap nyawa, sekecil apa pun, memiliki hak untuk hidup dan dilindungi.

 

•A.Jale/Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI