KARAWANG |infokeadilan.com – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait proyek penggunaan sekam di kawasan median jalan Interchange Karawang Barat, pihak pelaksana pekerjaan memberikan klarifikasi mengenai nilai dan ruang lingkup pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Surya, selaku penanggung jawab pekerjaan, menegaskan bahwa nilai proyek yang benar adalah Rp625 juta, bukan Rp781 juta seperti yang diberitakan. Angka Rp781 juta tersebut merupakan nilai pagu anggaran, sementara nilai kontrak pekerjaan hanya sebesar Rp 625 juta.
“Pekerjaan ini bukan hanya sekadar menebar sekam, melainkan mencakup tahapan pemuliaan tanah. Prosesnya meliputi pembersihan rumput beserta akarnya, penggemburan tanah, pemupukan dengan sekam, pupuk kompos, dan pupuk kandang, hingga penanaman tanaman,” jelas Surya, Rabu (10/9/2025).
Adapun volume sekam yang digunakan mencapai 284 m³ atau setara dengan kurang lebih 35,5 ton, dengan konversi 1 m³ sekam = 125 kg. Sementara itu, untuk tahap penanaman, akan digunakan sekitar 31 ribu polybag bibit tanaman, di antaranya pandan afrika, wera (bunga sepatu) merah, wera tricolor, heliconia orange, heliconia golden torch, dan alamanda.
Terkait adanya keluhan masyarakat soal sekam yang beterbangan, Agus memastikan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi.
“Mulai besok, hamparan sekam akan segera dibenahi agar tidak terbawa angin. Selain itu, pupuk kandang dan kompos juga sudah mulai ditaburkan di lokasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah seluruh tahapan pemuliaan tanah rampung, pekerjaan akan dilanjutkan dengan penanaman berbagai jenis tanaman yang sudah dipersiapkan.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pekerjaan tersebut tidak berhenti hanya pada penebaran sekam, melainkan merupakan bagian dari tahapan pemuliaan tanah yang berkesinambungan hingga penanaman tanaman hias di sepanjang median jalan.
•Agus Sofyan