KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan komitmennya dalam mendukung langkah pencegahan kerugian negara di sektor tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Komitmen ini ditegaskan melalui partisipasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tambang MBLB Wilayah Jawa Barat yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Ruang Rapat Soehoed Warnaen, Bappeda Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK tersebut dihadiri oleh para kepala daerah se-Jawa Barat. Pemkab Karawang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, bersama Inspektur Daerah serta sejumlah kepala dinas terkait.
Dalam rakor itu, KPK menekankan pentingnya tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, mengingat sektor MBLB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang rawan penyimpangan dan berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan.
Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah menilai, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha dalam mendorong praktik pertambangan yang sehat dan tertib hukum.
“Penataan tambang harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan lingkungan hidup,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat koordinasi antarinstansi serta mempercepat langkah deteksi, pengawasan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran di sektor pertambangan.
“Banyak ditemukan kasus korupsi dalam pengelolaan tambang, sehingga perbaikan tata kelola menjadi keharusan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahtiar juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan yang tidak tertata dapat menimbulkan dampak serius terhadap keseimbangan lingkungan dan berpotensi memicu bencana alam.
“Salah satu aktivitas penambangan MBLB yang tak termanfaatkan tentu berdampak buruk terhadap keseimbangan lingkungan dan dapat menimbulkan bencana alam.
“Maka, penataan tata ruang di Jawa Barat merupakan langkah strategis,” tambahnya.
Ia pun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan tambang guna mencegah penyimpangan serta kebocoran pendapatan daerah.
“Saya harap perangkat daerah dan pelaku usaha dapat bersikap proaktif dalam mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bahtiar.
Di sisi lain, dalam forum tersebut Pemkab Karawang juga turut berkonsultasi mengenai kewajiban pembayaran pajak bagi perusahaan yang telah beroperasi namun belum menyelesaikan proses perizinannya. Dari hasil konsultasi tersebut, ditegaskan bahwa perusahaan tetap wajib membayar pajak kepada negara karena telah melakukan aktivitas ekonomi di sektor pertambangan MBLB, meskipun proses perizinan masih berlangsung.
Langkah koordinatif antara KPK dan pemerintah daerah ini diharapkan dapat memperkuat integritas tata kelola pertambangan di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Karawang, sekaligus mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah serta kerusakan lingkungan di masa mendatang.
• Redaksi

