Grand Dafam Ancol Jakarta Jadi Sorotan Auditor Hukum

JAKARTA |infokeadilan.com – Belakangan ini ibu kota sedang tidak baik-baik saja dengan segala problematika yang berada di wilayah jakarta dan sekitarnya.

Dari mulai cuaca ekstrem yang berdampak pada lingkungan serta pembangunan yang menyebabkan kemacetan serta perekonomian masyarakat yang bekerja di ibu kota Jakarta baik putra daerah maupun para pendatang dan lain sebagainya.

Dari sektor perhotelan menarik perhatian publik adalah sorotan auditor hukum terhadap salah satu hotel di jakarta

GRAND DAFAM Ancol Jakarta adalah hotel yang belakangan ini sedang hangat dalam perbincangan publik karena menjadi sorotan auditor hukum.

Berita Lainnya  Momentum HSN 2025, JKB : Santri dan Ulama Telah Ukir Jejak Panjang Dalam Peradaban Dunia

Putra Agustian, S.H, C.L.A selaku Auditor Hukum atau yang akrab di sapa (BP) saat di konfirmasi menjelaskan mengapa Grand Dafam bisa menjadi sorotan.

“Kami sedang menyoroti kinerja management Grand Dafam Ancol Jakarta dalam hal ini pihak PT. Mitra Persada Kelola”. Ucap BP.

BP juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sistem kerja dari management PT. Mitra Persada Kelola (MPK).

“Kemarin kita berkunjung ke Grand Dafam Ancol Jakarta untuk menemui pihak manajemen dan mengkonfirmasi terkait tindakan yang di lakukan oleh manajemen terhadap karyawannya namun tidak membuahkan hasil yang positif” Ungkap BP, Jum’at (23/5/2025).

Berita Lainnya  Sekjen Gibas Cinta Damai Soroti Dugaan Penjualan Buku di SMPN 1 Rengasdengklok, Desak Kadisdik Ambil Tindakan Tegas

Kekecewaannya semakin menjadi-jadi karena semua keterangan yang di sampaikan hanya sekedar lisan.

“Kita kesana dan berdiskusi dengan Human Resource Manager Grand Dafam Ancol ibu Endah Kusumaningtyas” Sambung BP.

Kedatangan BP kesana mendampingi salah satu karyawan Grand Dafam Ancol Jakarta yang di duga menjadi korban ketidakadilan dan mempertanyakan soal tindakan manajemen Grand Dafam Ancol Jakarta dalam hal ini PT. Mitra Persada Kelola (MPK).

“Kami datang dan bertanya namun di jawab tanpa adanya bukti atau fakta bahkan sekedar meminta yang menjadi hak daripada karyawan,  kami di arahan untuk membuat permohonan secara tertulis dan menunggu jawaban dari pihak manajemen” Terangnya

Berita Lainnya  Pembangunan Gerai Pelayanan Publik Cikampek Diduga Abaikan Aturan K3, Pekerja Tak Gunakan APD Meski Anggaran Capai Rp 1,6 Miliar

BP juga menegaskan bahwa Pasal 17 di dalam  perjanjian kontrak kerja tertuang soal PERSELISIHAN

“Para pihak setuju untuk berusaha sebaik-baiknya guna menyelesaikan perselisihan dan perbedaan yang timbul dari perjanjian ini atau hubungan kerja secara damai dan dengan musyawarah, dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan masalahnya akan di ajukan kepada instansi pemerintah yang berwenang di Indonesia” Pungkasnya.

“Dengan kondisi kemarin kami menduga pihak manajemen mengarahkan penyelesaian ke ranah hukum” Tutupnya

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI