Wednesday, September 10, 2025
Google search engine

BUMDes Jayakerta Diduga Belum Berjalan, Dana Masih Mengendap di Rekening Desa

KARAWANG |infokeadilan.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejatinya menjadi motor penggerak ekonomi desa sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, keberadaan BUMDes justru menimbulkan tanda tanya besar. Hingga kini, BUMDes Jayakerta belum beroperasi meski anggaran telah dialokasikan. (Rabu, 10/09/2025).

Dalam wawancara dengan salah seorang staf Desa Jayakerta, Mimin, terungkap bahwa anggaran untuk BUMDes masih tersimpan di rekening desa karena status badan hukum BUMDes Jayakerta belum rampung.

“Uang BUMDes masih ada di rekening desa, belum ditransfer ke rekening BUMDes karena masih dalam proses pembentukan badan hukum. Tapi uangnya aman, kemarin juga saya sudah koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Karawang, katanya tidak apa-apa karena masih tersimpan di rekening desa,” jelas Mimin.

Berita Lainnya  Proyek Rehabilitasi SDN Medankarya 4 Tanpa Papan Informasi, Diduga Langgar UU Keterbukaan Publik

Ia menambahkan, meski dana masih tertahan, pihak desa siap menyalurkan apabila proses legalitas BUMDes telah selesai.

Sementara itu, Teguh Nurdiansyah, Ketua Pemuda Akademisi Karawang Utara (PAKU), menegaskan pentingnya percepatan legalitas BUMDes. Menurutnya, Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa BUMDes dibentuk untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, serta mengembangkan potensi desa.

Selain itu, Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 mewajibkan BUMDes berbadan hukum agar bisa menjalankan aktivitas usahanya. Sedangkan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 mengatur bahwa dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi, termasuk melalui penguatan BUMDes.

Berita Lainnya  SOP Bank BJB Karawang Dipertanyakan Usai Terima Titipan Uang Nasabah di Hari Libur

“Pertanyaannya, apakah boleh dana desa untuk BUMDes diendapkan terlalu lama di rekening desa? Sementara di desa lain BUMDes sudah berjalan, kenapa di Jayakerta masih tertahan hingga tahap II Dana Desa tahun 2025? Ini jelas berpotensi menimbulkan persoalan administrasi,” tegas Teguh.

Menyimpan dana sementara waktu di rekening desa karena alasan legalitas memang bisa ditoleransi. Namun, jika berlarut-larut, hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana desa yang harus transparan, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

•Jek

ARTIKEL POPULER
- Advertisment -
Google search engine

Berita Terbaru